Polisi terus mengembangkan kasus pembunuhan seorang gadis cantik asal Muara Ancalong, Kutai Timur, Kalimantan Timur bernama Juwanah alias Julia , yang jasadnya ditemukan tinggal tengkorak. Polisi pun menemukan bukti baru yang akan diteliti lebih jauh. Kaltimtoday.co, Sangatta – Seorang suami dengan sadis menghabisi nyawa istri dan anaknya yang tengah diayun.
Kasus yang tengah ramai dibicarakan ini berawal ketika seorang perempuan Dayak ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di sekitar leher di Kelurahan Barong Tongkok, Senin, 1 Februari 2021. NEWSBONTANG.COM – Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, memberikan keterangan terkait perkembangan peristiwa berdarah di Bontang Kuala.Peristiwa berdarah itu mengakibatkan korban Sa meninggal dunia, dan istri korban . Munawir disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun. Namun, karena tersangka bersikukuh, sehingga terjadi konflik yang mengakibatkan tersangka menjadi khilaf sehingga menyebabkan anak dan istrinya meninggal dunia.
Korban yang berkelompok dengan teman-temannya, berhadapan dengan empat orang dari kelompok kakak kelasnya yang diduga pelaku menikam itu. “Ada keinginan dari pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku merasa kecewa dan sakit hati,” kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo. Dari pengakuan pelaku pada saat itu dirinya sedang bekerja di rumah korban . Lalu korban datang menghampiri pelaku dan berkata “Kurang ajar kamu pegang kunci rumah saya” ujar Damianus menirukan pengakuan pelaku Hg. “Dukungan tokoh adat sangat penting untuk meredam isu SARA,” ujar Irwan saat dihubungi pada Rabu, 10 Februari 2021.
Kami menyediakan untuk anda berita terupdate, terdepan dan terakurat. Sebagai sasaran utama untuk mencari informasi, jajaran Polsek Muara Wahau membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat . Pihak kami keluarga beritikad baik berdamai dengan pihak korban, sebagai kakak saya menjamin hal serupa tidak kembali terulang. Selain pelaku teman dekat, sayapun kenal dekat sama korban. Untuk saat ini, Edy mulai dari awal kejadian kami tidak tahu dimana. Karena sudah kita hubungin ke Hp dia sudah nggak aktif, mungkin dia masih takut padahal semua ini sudah damai,” tutur Firman.
Selang beberapa waktu kejadian, dengan sigap Kepolisian Polres Kubar berhasil menangkap pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahan Polres Kubar. “Pihak keluarga pelaku harus mengetahui, selain harus memenuhi kewajiban sanksi adat. Pihak keluarga harus mengeluarkan biaya ritual sebesar Rp250 juta. Karena nominal sanksi adat tak sebanding dengan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Manar.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihaknya, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal, karena telah mengakibatkan istri dan sang buah hatinya meninggal dunia. Dia juga sudah bisa mengingat kejadian sadis itu dan menceritakannya kepada polisi. Dari pengakuan tersangka IS, ia tidak sendiri saat melakukan aksi kejinya karena dibantu rekannya, P , yang merupakan tetangga korban. “Kedua tersangka sudah kita amankan di mapolres,” tandasnya. Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kewajiban itu harus dipenuhi oleh pelaku dengan jeda waktu selama enam bulan kedepan. Selain itu dengan tegas pria akrab disapa Manar ini mengatakan, jika kemampuan tak disanggupi oleh keluarga pelaku, maka harus mendatangi Lembaga Adat Kubar untuk membicarakan sangatta jeda waktu sesuai dengan sanksi adat tersebut. KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Tragedi berdarah atas pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Munawir terhadap wanita bernama lengkap Madelin Sumual menjadi korban penusukan pada 1 Februari 2021.
Diwakili Firman, kakak pelaku, perdamaian tersebut dilaksanakan di Kantor Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Kelurahan Pelita dihadiri korban Reza. Kasus penikaman itu terungkap, diawali dengan penagihan hutang sebesar Rp500 Ribu. Sebelum membunuh ayah dan menganiaya istri sendiri, Joni sempat berurusan dengan hukum hingga harus dipenjara. Dan tiga bulan setelah bebas dari penjara, dia menghabisi nyawa Ignasius kemudian menganiaya Delviana dengan parang.
Proses penetapan tersangka akan dilakukan berjalan secara estafet. “Sementara kita masih menunggu kesiapan kendaraan milik perusahaan yang sudah kita amankan, berdasarkan keterangan pelaku ia menghabisi korban di mobil itu,” ucap Harry. Dari keterangan saksi, pelaku mendatangi masjid yang berada di dekat rumahnya dan kemudian menyerang jamaah yang berada di dalam masjid. Lantaran, hingga saat ini polisi belum bisa memastikan berapa jumlah pelaku pengeroyokan dari kasus penikaman,’’ ujarnya.
Tetapi, hingga saat ini polisi belum memastikan jumlah pelaku pengeroyokan dari kasus ini. Saat ini, polisi sudah mengamankan 5 orang terduga pelaku yang disinyalir ikut terlibat di Mako Polres Bontang. Sebagian jamaah lainnya mampir ke rumah pelaku untuk memberitahu keluarga pelaku bahwa pelaku mengamuk di dalam masjid. Untuk menentukan siapa pastinya pelaku utama, penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan status dari 5 orang yang telah diamankan ini. Sementara istrinya masih menjalani perawatan intensif, dan harus menjalani operasi akibat luka serius di bagian perutnya. Korban yang kesehariannya diketahui sebagai pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit ini jasadnya dibawa petugas ke rumah sakit daerah setempat untuk dilakukan autopsi.
Namun para saksi tersebut justru menemukan istri dan anak pelaku dalam keadaan meninggal dunia. Barang bukti yang ditemukan itu diketahui milik terduga pelaku Y yang melakukan penikaman terhadap korban. Saat ditangkap, Yundi sempat melarikan diri sehingga dilumpuhkan petugas dengan tembakan. Kepada polisi,Yundi mengaku diperintah Marsel untuk membunuh dan merampok korban lantaran kesal karena sering bertengkar.
Namun belakangan dari bahasa tubuhnya diketahui ada sesuatu di balik kesedihannya. Ternyata benar kalau Eva dibunuh AT dengan cara dicekik,” ujarnya. Di sana Medelin meminta uang yang dijanjikan sebelum menuruti keinginan berhubungan seks.
Setelah diselidiki, M, si pelaku, mengaku membunuh korban karena menolak ketika diajak berhubungan seksual. Saat ini YS dan kelima rekannya yang terlebih dahulu diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Bontang. Ismunandar dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
Dari hasil penyelidikan petugas, gadis berusia 16 tahun inisial L warga tersebut, dibunuh karena hamil dan meminta pertangungjawaban pacarnya yakni inisial IS warga Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Sampang. Sebab, selama menjalin hubungan asmara dengan IS, ternyata sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tidak lama kemudian terdengar suara ribut-ribut dan teriakan perempuan.
Tak lama kemudian warga pun ramai mendatangi tempat kejadian perkara untuk melihat keadaan korban yang sudah tak bernyawa itu. Atas kejadian tersebut Sayid pun melaporkan kejadian ke Polsek Sangkulirang. “Tunggu saja dulu hasil pemeriksaannya. Yang jelas 3 orang sudah diamankan. Identitas belum bisa disebar yah,” kata dia. Namun, hingga kini kelima oknum itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah penyidik sempat dibohongi dengan kepuraan-puraan yang ditampilkan pelaku. Beka juga menyarankan agar pemerintah dan aparat mengantisipasi ujaran kebencian dan provokasi SARA lanjutan di media sosial. “Langkah-langkah hukum diperlukan juga untuk antisipasi ujaran kebencian dan provokasi SARA,” ujar Beka kepada reporter Tirto, Kamis. Dijelaskan AKP Rauf, saat di masjid, tersangka memang sudah dalam posisi tidak menggunakan pakaian. Dikerenakan sebelum kejadian pembunuhan, tersangka keluar dari kamar mandi hanya menggunakan handuk. Kabar pembunuhan Bahruddin itupun sontak dalam hitungan detik, sempat membuat gempar kecamatan Sangkulirang sehingga banyak warga berdatangan ke TKP.
Sayang nyawanya tidak tertolong karena kehilangan banyak darah. Semntara Hg yang tinggal tak jauh dari rumah korban langsung kabur,” pungkasnya. Encek Unguria juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya. Sedangkan, untuk terpidana Encek Unguria dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ismunandar juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya. Pernyataan polisi muda ini sekaligus membantah tudingan yang menyebutkan polisi maupun media, telah menyebarkan informasi hoax.
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |
-
Secara bergantian, satu persatu pegawai BPKAD Kutim diambil sampel cairan urine di ruang toilet dengan pengawasan ketat petugas kepolisian. ...
-
Putusan ini juga menjadi dasar bagi KPU Kutim untuk melanjutkan tahapan terakhir pilkada yakni pelantikan pasangan terpilih. “Jadi ndak ada ...
-
Akibatnya, Sungai Sangatta menjadi kotor dan berwarna coklat. Padahal, sungai tersebut digunakan masyarakat Sangatta untuk kebutuhan sehari-...
Kuliner Khas Kutai Timur
Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...
