Loading Website

Indeks berita terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Kalimantan Timur, Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang, Kutim, Berau, PPU, Paser, Kubar, Melak, ujoh bilang

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Website Rekomendasi Saya

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Tampilkan postingan dengan label istri. Tampilkan semua postingan

Kpk Limpahkan 5 Tersangka Kasus Bupati Kutim Dan Barang Bukti Ke Jpu

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali. Dua terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka. JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD. Penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur. KPK juga menahan lima tersangka lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung pada Kamis (2/7) malam. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Ali. Dalam operasi tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali.

Hakim menyatakan mantan Bupati Kutai TimurIsmunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Kutim hingga Rp 22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim. Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana suap proyek infrakstruktur diKutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong. KPK memeriksa 9 saksi terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Kaltimtoday.co, Jakarta – KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan Kutai Timur. Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur. Bupati Kutai Timur , Ismunandar, beserta istrinya, Encek Unguria R., menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Serta menyita uang tunai Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

Dalam tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali. Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja wabup sempat jadi tanda tanya masyarakat, karena sebelumnya tidak disegel. Meskipun demikian, dari ruangan itu tampaknya tidak banyak dokumen yang diangkut penyidik. Lain halnya dengan ruangan Sekkab, terlihat ada sebuah koper yang ditarik dari dalam dan diduga berisi dokumen penting untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan-penyidikan itu untuk kasus dalam kasus OTT KPU, OTT Siduarjo, pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, pengembangan suap ke Anggota DPRD Muara Enim, pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan kasus dugaan TPK di PT Dirgantara Indonesia .

Untuk BBM jenis pertamax ditambah sebesar 7,1 persen dari 1.333 KL per hari menjadi 1.428 KL per hari di wilayah Kalimantan. Untuk Kaltim, stok pertamax ditambah sebesar 6,5 persen menjadi sekitar 176 KL per hari. Sedangkan, tersangka lain berinsial Deky Aryanto disebutkan Nawawi merupakan rekanan dari Dinas Pendidikan Kutim dengan nilai proyek sejumlah Rp 40 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri berbincang dengan Juru Bicara Ali Fikri didampingi Deputi Penindakan Karyoto .

Melalui keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim. “Hari ini penyidik KPK kembali memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Kutim,” terang Fikri. “1 persen untuk Pejabat Pelaksana Kegiatan , 1 persen kepala dinas, sisanya untuk kabid dan kasi serta operasional,” jelas seorang saksi. Kemudian saksi lain sesuai berita acara pemeriksaan yang dibacakan JPU untuk mengingatkan keterangan yang pernah disampaikannya, menyebut selain anggota DPRD Kutim, bupati dan wakil bupati juga disebut memiliki jatah proyek penunjukan langsung . Dua terpidana suap proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur resmi dijebloskan ke penjara.

Dalam OTT itu, KPK dikabarkan menangkap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur berinisial IS. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango membeberkan peran Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Unguria. Dua tersangka yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Ia mengatakan terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Direktur CV Nulaza Karya itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lain termasuk istrinya Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Ungaria.

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Kalimantan Timur ,” terang Ali. KPK membentuk dua tim, yakni satu tim di Jakarta dan satu tim lagi di Sangatta Kutai Timur. Sementara dua tersangka selaku pemberi suap saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terkena OTT. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar masing-masing sebagai kontraktor, yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto ke lembaga pemasyarakatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kelimanya yaitu mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan. Kejadian serupa juga dialami oleh seorang bocah 8 tahun, bernama Anugerah di Kutai Timur. Korban ditemukan meninggal akibat terkam buaya di Pantai Teluk Lombok, Sangatta Selatan. “Kami tambah pasokannya antara 1,8 persen hingga 26 persen dari kondisi normal, sesuai jenis BBM dan kemasan elpijinya,” kata Freddy di Balikpapan, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Selasa, 21 Desember 2021.

Suriansyah , selaku orang kepercayaan yang mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan per termin sebesar 10 persen dari setiap pencairan. Dengan dilimpahkannya berkas perkara, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda. HukumKriminal.net sebuah media online mengawali eksistensinya sejak 2018 Sebagai sikap dan tindakan atas perkembangan zaman yang didorong oleh kemajuan sangatta teknologi, khususnya teknologi informasi yang membuat masyarakat terseret dalam arus kebutuhan informasi yang cepat dan massive. Setelah pemeriksaan di Polresta Samarinda, kedelapan orang tersebut akan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana penyuap Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Adiyta Maharani Yuono dan Deki Arianto.

Dengan demikian, Ismunandar dan istrinya serta lima tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 22 Juli 2020. Musyaffa , menjadi orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum Kutim. Tersangka Ismunandar, sebagai Bupati Kutai Timur menjamin anggaran yang dituju untuk proyek tidak terjadi pemotongan anggaran.

SANGATTA – Kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih dan tiga orang kepala dinas, tampaknya melebar. Termasuk ruang kerja Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, juga ikut digeledah, Rabu (8/7). KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Selain di Jakarta, Nawawi mengatakan, tim KPK yang berada di Sangatta mengamankan pihak lain. Dari hasil OTT itu ditemukan uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. Pasangan suami istri tersebut merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan tahanan.

Sebelum menangkap Ismunandar, Satgas Korsupgah Korwil IV KPK beberapa bulan lalusudah turun ke Kaltim untuk melakukan pencegahan korupsi. Barang bukti yang disita dari tiga lokasi berupa sejumlah uang yang belum terkonfirmasi jumlahnya dan beberapa buku rekening bank. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengakui sering memberi uang ke bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ali.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali. “Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” imbuh Ali. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M (Musyaffa/Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. “Itu bulan Februari, kami melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat,” ungkap Nawawi.

Asn Setwan Kutim Dominasi Daftar 20 Saksi Yang Diperiksa Kpk Dari Kasus Ismunandar Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar, pada Kamis (2/7) malam. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan tersebut terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. “Kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/12). Suriansyah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,08 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur di Kutim.

SANGATTA – Kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih dan tiga orang kepala dinas, tampaknya melebar. Termasuk ruang kerja Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, juga ikut digeledah, Rabu (8/7). KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Encek, ujar Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Ia mengatakan, Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jakarta, PEWARTA.CO | KPK membantu polisi dalam penyidikan kasus dugaan pungli di Bandung. Untuk wilayah Kalimantan Timur, stok pertalite ditambah 7,7 persen dari konsumsi normal bulanan atau sekitar 1.585 KL per hari menjadi 1.707 KL per hari. Freddy merinci, untuk seluruh Kalimantan, BBM jenis pertalite stoknya ditambah 5,4 persen atau menjadi 5.733 kiloliter dari kebutuhan konsumsi rata-rata harian sebesar 5.440 KL.

KPK menjaring Bupati Kutai Timur , Kalimantan Timur Ismunandar atas dugaan kasus suap. Sementara Ismunandar dan Encek yang diminta menanggapi keterangan saksi sempat membatahnya. “Mengenai ada proyek yang diprioritaskan, itu merupakan usalan kegiatan kemasyarakatan,” timpal Ismunandar. Awak media turut menemui Rudy Ramadhan, selaku PPK Cipta Karya Dinas PU Kutim yang berkaitan dengan tersangka Kepala Dinas PU Kutim, Aswandini. Selain tentang selisih aliran dana, Gita juga mengatakan kalau tim penyidik mencari sumber aliran uang yang digunakan Encek UR Firgasih untuk membeli sebuah mobil senilai Rp 138 juta dari perusahaannya bekerja.

Sidang Operasi Tangan Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dilanjutkan, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (4/1) sore. Seorang saksi dari pihak rekanan swasta, Lila Mei Puspitasari, yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/9) kemarin, baru datang ke Mako Polresta Samarinda hari ini. Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan Arif Wibisono selaku ajudan Ismunandar menyusul ke Jakarta. Lalu, pada pukul 18.45 WIB, kata Nawawi, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur. Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. Ismunandar juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp 27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. “Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Agustus 2021. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap Ali. Jika Ismundandar tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin. Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Deky ternyata menyuap Ismunandar sebesar Rp2,1 miliar agar perusahaanya mendapatkan proyemk dinas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur. TEMPO.CO, Jakarta -Tim Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan eks Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda ke penjara, Kamis, 26 Agustus 2021. Pasangan suami istri itu dijebloskan ke penjara dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dirinya telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur.

Penggeledahan yang dimulai sekira pukul 11.00 Wita, mulai dilakukan KPK dengan pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap. Setelah itu pindah ke ruang kerja Wakil Bupati Kutim serta ruang kerja Bupati Kutim Ismunandar. Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih yang juga istri Ismunandar ke lembaga pemasyarakatan . Polisi Medan ternyata tidak melakukan penahanan terhadap HM alias A, pelaku pemukulan terhadap seorang anak di bawah umur berinsial FAL. Penetapan ini dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Penindakan KPK di tiga lokasi di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.

Ia mengatakan terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Direktur CV Nulaza Karya itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lain termasuk istrinya Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Ungaria.

Setelah melakukan penggeledahan di berbagai dinas, personel KPK berkumpul di kantor bupati dan lanjut menuju rumah jabatan bupati untuk melakukan penggeledahan. Ditemui usai pemeriksaan di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, salah satu penyidik KPK membeberkan bahwa kedatangannya ke Kota Tepian untuk melengkapi sejumlah keterangan. Ketiga anggota TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menewaskan dua remaja terancam penjara seumur hidup. Salah satu anggota TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg Bandung berpangkat Kolonel dan menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone. “Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucapnya. “Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU KPK selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020 untuk masing-masing para tersangka/terdakwa,” katanya.

Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ali.

Dia turut diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Deky sebelumnya ikut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan sangatta yang dilakukan di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur pada Kamis, 2 Juli 2020. Karyoto mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi yang turut menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil penyadapan.

Untuk BBM jenis pertamax ditambah sebesar 7,1 persen dari 1.333 KL per hari menjadi 1.428 KL per hari di wilayah Kalimantan. Untuk Kaltim, stok pertamax ditambah sebesar 6,5 persen menjadi sekitar 176 KL per hari. Sedangkan, tersangka lain berinsial Deky Aryanto disebutkan Nawawi merupakan rekanan dari Dinas Pendidikan Kutim dengan nilai proyek sejumlah Rp 40 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri berbincang dengan Juru Bicara Ali Fikri didampingi Deputi Penindakan Karyoto .

“Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran,” jelas Nawawi. Terpisah, saat hendak dibawa ke Rutan sekitar pukul 00.00 WIB, baik Bupati Kutai Timur Ismunandar maupun istrinya diam seribu bahasa, kendati dicecar beragam pertanyaan oleh awak media. Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim ini menyebut, ketujuh tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing untuk 20 hari pertama.

Selain di Jakarta, Nawawi mengatakan, tim KPK yang berada di Sangatta mengamankan pihak lain. Dari hasil OTT itu ditemukan uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. Pasangan suami istri tersebut merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan tahanan.

Solopos.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Timur , Ismunandar, beserta istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria R., menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan para terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan. Dalam operasi senyap itu ditemukan uang tunai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.

Dua kasus operasi tangkap tangan KPK sebelumnya justru menimbulkan polemik, salah satunya Harun Masiku yang diduga terlibat kasus suap KPU. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Timur , Kalimantan Timur, Ismunandar beserta istrinya, Encek UR Firgasih yang menjabat Ketua DPRD Kutim. “Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata dia. “Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata dia.

Kpk Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur Dan Istri Ke Lapas Tangerang

Dengan demikian, Ismunandar dan istrinya serta lima tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 22 Juli 2020. Musyaffa , menjadi orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum Kutim. Tersangka Ismunandar, sebagai Bupati Kutai Timur menjamin anggaran yang dituju untuk proyek tidak terjadi pemotongan anggaran.

Encek, ujar Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Ia mengatakan, Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jakarta, PEWARTA.CO | KPK membantu polisi dalam penyidikan kasus dugaan pungli di Bandung. Untuk wilayah Kalimantan Timur, stok pertalite ditambah 7,7 persen dari konsumsi normal bulanan atau sekitar 1.585 KL per hari menjadi 1.707 KL per hari. Freddy merinci, untuk seluruh Kalimantan, BBM jenis pertalite stoknya ditambah 5,4 persen atau menjadi 5.733 kiloliter dari kebutuhan konsumsi rata-rata harian sebesar 5.440 KL.

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Kalimantan Timur ,” terang Ali. KPK membentuk dua tim, yakni satu tim di Jakarta dan satu tim lagi di Sangatta Kutai Timur. Sementara dua tersangka selaku pemberi suap saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Melalui keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim. “Hari ini penyidik KPK kembali memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Kutim,” terang Fikri. “1 persen untuk Pejabat Pelaksana Kegiatan , 1 persen kepala dinas, sisanya untuk kabid dan kasi serta operasional,” jelas seorang saksi. Kemudian saksi lain sesuai berita acara pemeriksaan yang dibacakan JPU untuk mengingatkan keterangan yang pernah disampaikannya, menyebut selain anggota DPRD Kutim, bupati dan wakil bupati juga disebut memiliki jatah proyek penunjukan langsung . Dua terpidana suap proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur resmi dijebloskan ke penjara.

Dalam OTT itu, KPK dikabarkan menangkap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur berinisial IS. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango membeberkan peran Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Unguria. Dua tersangka yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Suriansyah , selaku orang kepercayaan yang mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan per termin sebesar 10 persen dari setiap pencairan. Dengan dilimpahkannya berkas perkara, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda. HukumKriminal.net sebuah media online mengawali eksistensinya sejak 2018 Sebagai sikap dan tindakan atas perkembangan zaman yang didorong oleh kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi yang membuat masyarakat terseret dalam arus kebutuhan informasi yang cepat dan massive. Setelah pemeriksaan di Polresta Samarinda, kedelapan orang tersebut akan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana penyuap Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Adiyta Maharani Yuono dan Deki Arianto.

Hakim menyatakan mantan Bupati Kutai TimurIsmunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Kutim hingga Rp 22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim. Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana suap proyek infrakstruktur diKutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong. KPK memeriksa 9 saksi terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Sebelum menangkap Ismunandar, Satgas Korsupgah Korwil IV KPK beberapa bulan lalusudah turun ke Kaltim untuk melakukan pencegahan korupsi. Barang bukti yang disita dari tiga lokasi berupa sejumlah uang yang belum terkonfirmasi jumlahnya dan beberapa buku rekening bank. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengakui sering memberi uang ke bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dia turut diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Deky sebelumnya ikut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan yang dilakukan di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur pada Kamis, 2 Juli 2020. Karyoto mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi yang turut menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil penyadapan.

Kaltimtoday.co, Jakarta – KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan Kutai Timur. Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur. Bupati Kutai Timur , Ismunandar, beserta istrinya, Encek Unguria R., menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Serta menyita uang tunai Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

“Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran,” jelas Nawawi. Terpisah, saat hendak dibawa ke Rutan sekitar pukul 00.00 WIB, baik Bupati Kutai Timur Ismunandar maupun istrinya diam seribu bahasa, kendati dicecar beragam pertanyaan oleh awak media. Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim ini menyebut, ketujuh tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing untuk 20 hari pertama.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali. Dua terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali.

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp 27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. “Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Agustus 2021. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap Ali. Jika Ismundandar tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali. “Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” imbuh Ali. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M (Musyaffa/Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. “Itu bulan Februari, kami melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat,” ungkap Nawawi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terkena OTT. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar masing-masing sebagai kontraktor, yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto ke lembaga pemasyarakatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kelimanya yaitu mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan. Kejadian serupa juga dialami oleh seorang bocah 8 tahun, bernama Anugerah di Kutai Timur. Korban ditemukan meninggal akibat terkam buaya di Pantai Teluk Lombok, Sangatta Selatan. “Kami tambah pasokannya antara 1,8 persen hingga 26 persen dari kondisi normal, sesuai jenis BBM dan kemasan elpijinya,” kata Freddy di Balikpapan, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Selasa, 21 Desember 2021.

Dalam tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali. Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja wabup sempat jadi tanda tanya masyarakat, karena sebelumnya tidak disegel. Meskipun demikian, dari ruangan itu tampaknya sangatta tidak banyak dokumen yang diangkut penyidik. Lain halnya dengan ruangan Sekkab, terlihat ada sebuah koper yang ditarik dari dalam dan diduga berisi dokumen penting untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan-penyidikan itu untuk kasus dalam kasus OTT KPU, OTT Siduarjo, pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, pengembangan suap ke Anggota DPRD Muara Enim, pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan kasus dugaan TPK di PT Dirgantara Indonesia .

“Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin. Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Deky ternyata menyuap Ismunandar sebesar Rp2,1 miliar agar perusahaanya mendapatkan proyemk dinas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur. TEMPO.CO, Jakarta -Tim Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan eks Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda ke penjara, Kamis, 26 Agustus 2021. Pasangan suami istri itu dijebloskan ke penjara dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dirinya telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka. JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD. Penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur. KPK juga menahan lima tersangka lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung pada Kamis (2/7) malam. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Ali. Dalam operasi tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali.

Berita Seputar Kutai Timur Halaman 1

Alih-alih memberikan uang—sejak awal Munawir tidak membawa uang—ia malah membuka celana memaksa Medelin. Dalam catatan kronologis Polres Kutai Barat yang diperoleh reporter Tirto, Munawir bertemu Medelin di sebuah angkringan pada 17 Januari 2021. Munawir memberikan bukan dengan niat membantu tapi menyetubuhi Medelin namun ditolak. Tirto.id – Muhammad Munawir membunuh Medelin pada 1 Februari 2021. Munawir marah karena Medelin tidak menuruti keinginannya untuk berhubungan seks.

Kodim 0905 Balikpapan Jalin Silaturahmi Lintas Sektor, Jaga PersaudaraanBALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kodim 0905 Balikpapan menjalin kebersamaan… Meriahkan Hari Ibu, PKK Gelar Lomba Busana Nusantara dan Surat Cinta untuk BundaSAMARINDA, Swarakaltim.com – Kemeriahan dan suasana haru tergambar… Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak LagiJAKARTA, Swarakaltim.com – Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara … Polisi segera ke tempat kejadian perkara dan langsung melakukan olah TKP dan proses identifikasi. Sementara jasad Junaidi langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta untuk di otopsi. Benar saja, ternyata tidak jauh dari sandal itu terlihat darah berceceran ternyata dari sosok tubuh dengan sejumlah luka benda tajam, antara lain di leher, dada, punggung dan pinggang.

Penyidik masih menggali keterangan dari kelima pria tersebut. Slamet menjelaskan, usai AH diamankan oleh jamaah masjid di dekat kediamannya, pihak Polsek Bengalon langsung membawanya ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan. Saat ini, petugas kepolisian yang berada di lapangan belum ingin berkomentar banyak atas peristiwa berdarah ini.

Namun para saksi tersebut justru menemukan istri dan anak pelaku dalam keadaan meninggal dunia. Barang bukti yang ditemukan itu diketahui milik terduga pelaku Y yang melakukan penikaman terhadap korban. Saat ditangkap, Yundi sempat melarikan diri sehingga dilumpuhkan petugas dengan tembakan. Kepada polisi,Yundi mengaku diperintah Marsel untuk membunuh dan merampok korban lantaran kesal karena sering bertengkar.

Untuk diketahui, Pria kelahiran Gowa – Sulsel itu, ditemukan kali pertama oleh Agus yang kemudian memberitahu Sayid Radinal Muhtar. Ketika Sayid tiba di TKP, ia mengenali korban dan memberitahu Arif – anak korban serta melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku AH tega membunuh anak istrinya diduga tuntut ilmu hitam. Namun warga terkejut mendapati istri dan anak pelaku tewas.

Kedua orang tua anak ini pun langsung bergerak cepat dan berusaha menyelamatkan putranya. Kini ke 5 pelaku ini masih berstatus saksi dan akan ditersangkakan dengan kasus tindak pengeroyokan atau pengeniayaan. Saat ini polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan masih tengah dilakukan pengejaran. GARISPENA.CO – SAMARINDA – Sindikat pelaku pencurian bermotor antar kota di Kaltim, diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Beritajatim.com adalah media online berbasis di Surabaya dan fokus untuk wilayah Jawa Timur. Perbuatan tak terpuji MH alias Babe bin MT membuatnya bakal menghuni penjara lebih lama.

Alasannya, karena pihak korban kenal baik dengan keluarga pelaku,” jelas Subekti, anggota FKPM Pelita. Pasalnya, polisi setempat belum bisa mendapatkan keterangan berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang merupakan suami dari korban meninggal dunia. Masyarakat diminta untuk tidak percaya kabar yang tengah ramai beredar di media sosial, terkait sangkaan foto terduga pelaku. Pasalnya, Saat ini pihak kepolisian tengah mencocokkan identitas pelaku. “Saat petugas melakukan pengejaran ternyata Sopir mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu dan kemudian mobil yang dikendarai pelaku oleng masuk jurang sedalam 15 meter,” kata Wisnu.

Setelah diselidiki, M, si pelaku, mengaku membunuh korban karena menolak ketika diajak berhubungan seksual. Saat ini YS dan kelima rekannya yang terlebih dahulu diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Bontang. Ismunandar dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

Petugas hotel terkejut karena saat membuka kamar melihat korban bersimbah darah. Sementara, wanita temannya yang menjadi tamu hotel juga dan memintanya membuka pintu, menghilang entah ke mana. Tim dari Inafis Polresta Samarinda begitu menerima laporan mayat di kamar hotel, langsung ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP , polisi membawa mayat ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk visum dan autopsi. Hari Pertama Bertugas, Dandim 0912/Kbr Pimpin Operasi PPKM di SendawarKUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Hari pertama bertugas menjadi…

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunanhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pengembangan kasus ini dikatakan AKP Suyono, berbekal dari keterangan kelima terduga pelaku yang telah diamankan saat ini. Namun warga yang menyaksikan kejadian itu tak bisa berbuat banyak lantaran pelaku membawa senjata tajam.

“Masalah ini terus jadi beban pikiran pelaku hingga membuatnya stres seorang diri,” terang Rauf. Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, saat ini pelaku berinisial Y sedang dalam pengejaran. “Saya di dalam warung, pas keluar dari rumah sudah diangkat aja itu korban dengan berlumuran darah,” kata salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.

Korban merupakan warga Jalan Munte, Gang Rawa, Sangatta Utara. Dia merupakan karyawan perusahaan swasta subkontraktor dari perusahaan sangatta tambang terbesar di Kaltim. AT yang tak lain suami korban, sempat dimintai keterangan dan dipertemukan dengan jasad korban.

Sebelumnya, petugas Polres Kabupaten Katingan, menggelar olah tempat kejadian perkara atas tewasnya perempuan bernama Fatimah yang ditemukan di semak-semak. Belum diketahui apa penyebab perkelahian itu, hanya seorang warga setempat mengatakan bahwa pelaku yang diduga adalah kakak kelasnya sendiri itu cekcok dengan korban sehari sebelumnya. “Setelah sampai di rumah Rudi, pelapor bersama suaminya masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku sudah duduk di sofa ruang tamu. Setelah suami duduk di sofa ruang tamu, pelaku masuk ke dalam kamar tidur Rudi,” ungkap Retno. Adapun untuk proses hukum di kepolisian, Irwan mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, 10 Februari 2021.

Namun hal tersebut terbantahkan, setelah polisi memeriksa keterangan yang bersangkutan lebih dalam lagi. Pembunuh Eva tidak lain adalah suaminya sendiri yang berinisial AT . Tak lama setelah proses pengungkapan yang dilakukan kepolisian, pelaku ditangkap beserta barang bukti yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban.

Kasus yang tengah ramai dibicarakan ini berawal ketika seorang perempuan Dayak ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di sekitar leher di Kelurahan Barong Tongkok, Senin, 1 Februari 2021. NEWSBONTANG.COM – Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, memberikan keterangan terkait perkembangan peristiwa berdarah di Bontang Kuala.Peristiwa berdarah itu mengakibatkan korban Sa meninggal dunia, dan istri korban . Munawir disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun. Namun, karena tersangka bersikukuh, sehingga terjadi konflik yang mengakibatkan tersangka menjadi khilaf sehingga menyebabkan anak dan istrinya meninggal dunia.

M pun diberikan batas waktu maksimal enam bulan untuk membayar denda tersebut. Jika tidak, maka seluruh warga Madura di daerah tersebut, diwajibkan angkat kaki. “Kita masih memeriksa para tersangka untuk mendalami keterlibatan para pelaku,” ungkapnya. “Pelaku dendam karena pernah berselisih dengan anak korban,” ucap Hamam. Di penghujung 2021 saat ini, jajaran Satrekoba Polresta Samarinda mengagalkan peredaran 896 poket sabu dari tangan tiga pelaku. Menurut Akmal, daerah administratif tidak memiliki DPRD dan kepala daerah ditunjuk langsung presiden.

Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun pelaku sedang menuntut ilmu hitam sehingga mengalami gangguan jiwa. Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu. Saat kejadian itu, menurut pelaku, ia sudah tak sadarkan diri. Seketika ia sempat menyayat leher dan alat kelamin, namun gagal.

Berita Dan Informasi Kpk Ott Bupati Kutai Timur Terkini Dan Terbaru Hari Ini

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terkena OTT. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar masing-masing sebagai kontraktor, yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto ke lembaga pemasyarakatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kelimanya yaitu mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan. Kejadian serupa juga dialami oleh seorang bocah 8 tahun, bernama Anugerah di Kutai Timur. Korban ditemukan meninggal akibat terkam buaya di Pantai Teluk Lombok, Sangatta Selatan. “Kami tambah pasokannya antara 1,8 persen hingga 26 persen dari kondisi normal, sesuai jenis BBM dan kemasan elpijinya,” kata Freddy di Balikpapan, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Selasa, 21 Desember 2021.

Melalui keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim. “Hari ini penyidik KPK kembali memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Kutim,” terang Fikri. “1 persen untuk Pejabat Pelaksana Kegiatan , 1 persen kepala dinas, sisanya untuk kabid dan kasi serta operasional,” jelas seorang saksi. Kemudian saksi lain sesuai berita acara pemeriksaan yang dibacakan JPU untuk mengingatkan keterangan yang pernah disampaikannya, menyebut selain anggota DPRD Kutim, bupati dan wakil bupati juga disebut memiliki jatah proyek penunjukan langsung . Dua terpidana suap proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur resmi dijebloskan ke penjara.

Dalam tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali. Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja wabup sempat jadi tanda tanya masyarakat, karena sebelumnya tidak disegel. Meskipun demikian, dari ruangan itu tampaknya tidak banyak dokumen yang diangkut penyidik. Lain halnya dengan ruangan Sekkab, terlihat ada sebuah koper yang ditarik dari dalam dan diduga berisi dokumen penting untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan-penyidikan itu untuk kasus dalam kasus OTT KPU, OTT Siduarjo, pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, pengembangan suap ke Anggota DPRD Muara Enim, pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan kasus dugaan TPK di PT Dirgantara Indonesia .

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Kalimantan Timur ,” terang Ali. KPK membentuk dua tim, yakni satu tim di Jakarta dan satu tim lagi di Sangatta Kutai Timur. Sementara dua tersangka selaku pemberi suap saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali. Dua terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali.

Selain di Jakarta, Nawawi mengatakan, tim KPK yang berada di Sangatta mengamankan pihak lain. Dari hasil OTT itu ditemukan uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar sangatta Rp 1,2 miliar. Pasangan suami istri tersebut merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan tahanan.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali. “Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” imbuh Ali. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M (Musyaffa/Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. “Itu bulan Februari, kami melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat,” ungkap Nawawi.

“Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin. Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Deky ternyata menyuap Ismunandar sebesar Rp2,1 miliar agar perusahaanya mendapatkan proyemk dinas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur. TEMPO.CO, Jakarta -Tim Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan eks Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda ke penjara, Kamis, 26 Agustus 2021. Pasangan suami istri itu dijebloskan ke penjara dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dirinya telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur.

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp 27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. “Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Agustus 2021. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap Ali. Jika Ismundandar tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam OTT itu, KPK dikabarkan menangkap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur berinisial IS. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango membeberkan peran Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Unguria. Dua tersangka yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Suriansyah , selaku orang kepercayaan yang mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan per termin sebesar 10 persen dari setiap pencairan. Dengan dilimpahkannya berkas perkara, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda. HukumKriminal.net sebuah media online mengawali eksistensinya sejak 2018 Sebagai sikap dan tindakan atas perkembangan zaman yang didorong oleh kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi yang membuat masyarakat terseret dalam arus kebutuhan informasi yang cepat dan massive. Setelah pemeriksaan di Polresta Samarinda, kedelapan orang tersebut akan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana penyuap Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Adiyta Maharani Yuono dan Deki Arianto.

Ia mengatakan terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Direktur CV Nulaza Karya itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lain termasuk istrinya Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Ungaria.

Hakim menyatakan mantan Bupati Kutai TimurIsmunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Kutim hingga Rp 22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim. Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana suap proyek infrakstruktur diKutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong. KPK memeriksa 9 saksi terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ali.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka. JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD. Penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur. KPK juga menahan lima tersangka lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung pada Kamis (2/7) malam. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Ali. Dalam operasi tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali.

Dengan demikian, Ismunandar dan istrinya serta lima tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 22 Juli 2020. Musyaffa , menjadi orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum Kutim. Tersangka Ismunandar, sebagai Bupati Kutai Timur menjamin anggaran yang dituju untuk proyek tidak terjadi pemotongan anggaran.

Sebelum menangkap Ismunandar, Satgas Korsupgah Korwil IV KPK beberapa bulan lalusudah turun ke Kaltim untuk melakukan pencegahan korupsi. Barang bukti yang disita dari tiga lokasi berupa sejumlah uang yang belum terkonfirmasi jumlahnya dan beberapa buku rekening bank. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengakui sering memberi uang ke bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Kaltimtoday.co, Jakarta – KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan Kutai Timur. Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur. Bupati Kutai Timur , Ismunandar, beserta istrinya, Encek Unguria R., menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Serta menyita uang tunai Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

Hamil, Gadis Belia Jadi Korban Pembunuhan Pacar

Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, pasca operasi luka di pinggang kanan korban yang tertusuk badik pelaku. “Diharap masyarakat tidak berspekulasi atas kabar identitas pelaku yang beredar di media sosial. Tunggu keterangan Polres Bontang. Jangan sampai informasi yang tidak jelas akan berakibat fatal,” ucapnya. Harry mengatakan polisi juga memeriksa mobil milik korban dan mobil perusahaan yang digunakan RD , pelaku pembunuhan itu. Namun, di mobil milik korban polisi tidak menemukan bukti-bukti penting yang mengarah ke pembunuhan.

Oleh karena itu, ia menghibau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu sara yang dapat merugikan orang banyak. Sebab, kasus ini telah ditangani Kepolisian Polres Kubar yang dikawal pihak lembaga professional hukum diwilayah ini. Sangata – Wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim yang biasanya tenang serta jarang terjadi kasus kriminal berat, kini diributkan dengan sebuah kasus pembunuhan sadis menimpa seorang warga, Junaidi Effendi . Pelaku lalu berlari menuju Masjid Al-Iyah yang berjarak kurang 100 meter dari rumahnya, dan menyerang orang-orang yang hendak ibadah secara acak.

“Semua harus bisa menahan diri agar masyarakat Kubar bisa hidup normal. Mari kita hormati keputusan bersama dari hasil sidang adat hari ini tadi. Selain itu mari kita hormati penegakan hukum di Bumi Tanaa Purai Ngeriman agar tetap kondusif,” himbaunya.

Sejumlah penyidik sempat dibohongi dengan kepuraan-puraan yang ditampilkan pelaku. Beka juga menyarankan agar pemerintah dan aparat mengantisipasi ujaran kebencian dan provokasi SARA lanjutan di media sosial. “Langkah-langkah hukum diperlukan juga untuk antisipasi ujaran kebencian dan provokasi SARA,” ujar Beka kepada reporter Tirto, Kamis. Dijelaskan AKP Rauf, saat di masjid, tersangka memang sudah dalam posisi tidak menggunakan pakaian. Dikerenakan sebelum kejadian pembunuhan, tersangka keluar dari kamar mandi hanya menggunakan handuk. Kabar pembunuhan Bahruddin itupun sontak dalam hitungan detik, sempat membuat gempar kecamatan Sangkulirang sehingga banyak warga berdatangan ke TKP.

Diwakili Firman, kakak pelaku, perdamaian tersebut dilaksanakan di Kantor Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Kelurahan Pelita dihadiri korban Reza. Kasus penikaman itu terungkap, diawali dengan penagihan hutang sebesar Rp500 Ribu. sangatta Sebelum membunuh ayah dan menganiaya istri sendiri, Joni sempat berurusan dengan hukum hingga harus dipenjara. Dan tiga bulan setelah bebas dari penjara, dia menghabisi nyawa Ignasius kemudian menganiaya Delviana dengan parang.

Namun, korban ditipu karena uang yang dijanjikan tidak ada dan justru diajak bersetubuh. Terkait adanya dua hukum itu, yakni hukum positif dan hukum adat, Irwan memastikan akan terus berjalan. “Berjalan sesuai tipikal karakteristik masyarakat adat,” kata dia.

“Pelaku mengambil parang untuk merintis rumput di belakang rumah demi menghilangkan stres. Namun istri menghalangi karena matahari telah terbenam. Dan tanpa sengaja pelaku membabi buta kena istri dan anaknya,” beber Rauf. “Hasil itu nanti yang menentukan lima orang ini terlibat sebagai apa. Apakah provokator, pelaku pengeroyokan atau pelaku utama,” terangnya. Kata Kapolres Hamam, seusai menikam korban pelaku melarikan diri ke rumah kakaknya. “Ada dua lubang di pakaian korban yang diduga akibat pisau dapur yang ditemukan petugas tidak jauh dari tengkorak korban, selain itu ada bekas tumbukan di gigi korban yang membuat engsel mulut bergeser,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas Polres Kabupaten Katingan, menggelar olah tempat kejadian perkara atas tewasnya perempuan bernama Fatimah yang ditemukan di semak-semak. Belum diketahui apa penyebab perkelahian itu, hanya seorang warga setempat mengatakan bahwa pelaku yang diduga adalah kakak kelasnya sendiri itu cekcok dengan korban sehari sebelumnya. “Setelah sampai di rumah Rudi, pelapor bersama suaminya masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku sudah duduk di sofa ruang tamu. Setelah suami duduk di sofa ruang tamu, pelaku masuk ke dalam kamar tidur Rudi,” ungkap Retno. Adapun untuk proses hukum di kepolisian, Irwan mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, 10 Februari 2021.

Namun dihalangi sang istri, dengan alasan sudah sore menjelang Magrib,” jelasnya. Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kesehatan Polres Kutim, saat ini tersangka sudah dalam kondisi sehat. Sejauh ini belum ada keterangan resmi polisi; baik menyangkut identitas mayat maupun dugaan pelakunya. Pelaku sendiri berhasil dibekuk warga dengan kondisi tanpa busana saat mau menyerang masjid. Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Informasi yang beredar, pelaku disebut-sebut belajar ilmu hitam jadi motif di balik pembunuhan, dibantah Rauf.

Penyidik masih menggali keterangan dari kelima pria tersebut. Slamet menjelaskan, usai AH diamankan oleh jamaah masjid di dekat kediamannya, pihak Polsek Bengalon langsung membawanya ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan. Saat ini, petugas kepolisian yang berada di lapangan belum ingin berkomentar banyak atas peristiwa berdarah ini.

Pasalnya keterangan palsu terkait hubungan tersangka dengan korban, sempat menjadi perbincangan di sosial media. Joni juga dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut dijeratkan karena selain membunuh Ignasius, dia juga menganiaya istrinya sendiri Delviana hingga kritis. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Joni sudah ditahan di Polsek Bengalon,” ucap Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, Rabu, 12 Agustus 2020.

Namun belakangan dari bahasa tubuhnya diketahui ada sesuatu di balik kesedihannya. Ternyata benar kalau Eva dibunuh AT dengan cara dicekik,” ujarnya. Di sana Medelin meminta uang yang dijanjikan sebelum menuruti keinginan berhubungan seks.

Tak lama kemudian warga pun ramai mendatangi tempat kejadian perkara untuk melihat keadaan korban yang sudah tak bernyawa itu. Atas kejadian tersebut Sayid pun melaporkan kejadian ke Polsek Sangkulirang. “Tunggu saja dulu hasil pemeriksaannya. Yang jelas 3 orang sudah diamankan. Identitas belum bisa disebar yah,” kata dia. Namun, hingga kini kelima oknum itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Korban yang berkelompok dengan teman-temannya, berhadapan dengan empat orang dari kelompok kakak kelasnya yang diduga pelaku menikam itu. “Ada keinginan dari pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku merasa kecewa dan sakit hati,” kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo. Dari pengakuan pelaku pada saat itu dirinya sedang bekerja di rumah korban . Lalu korban datang menghampiri pelaku dan berkata “Kurang ajar kamu pegang kunci rumah saya” ujar Damianus menirukan pengakuan pelaku Hg. “Dukungan tokoh adat sangat penting untuk meredam isu SARA,” ujar Irwan saat dihubungi pada Rabu, 10 Februari 2021.

Namun hal tersebut terbantahkan, setelah polisi memeriksa keterangan yang bersangkutan lebih dalam lagi. Pembunuh Eva tidak lain adalah suaminya sendiri yang berinisial AT . Tak lama setelah proses pengungkapan yang dilakukan kepolisian, pelaku ditangkap beserta barang bukti yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban.

Namun para saksi tersebut justru menemukan istri dan anak pelaku dalam keadaan meninggal dunia. Barang bukti yang ditemukan itu diketahui milik terduga pelaku Y yang melakukan penikaman terhadap korban. Saat ditangkap, Yundi sempat melarikan diri sehingga dilumpuhkan petugas dengan tembakan. Kepada polisi,Yundi mengaku diperintah Marsel untuk membunuh dan merampok korban lantaran kesal karena sering bertengkar.

Sementara sang istrinya dikabarkan hingga saat ini masih mendapat perawatan. Diberitakan Sebelumnya, keributan dipicu antara anak korban dengan sekelompok orang. Sementara istrinya dikabarkan hingga saat ini masih mendapat perawatan. NEWSBONTANG.COM – Desakan publik dan kerja keras polisi akhirnya berhasil membuat YF terduga pelaku penikaman di Bontang Kuala, menyerahkan diri ke polisi.Kabar itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi . Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan adalah pria bernama Rendi yang sempat mengaku memiliki hubungan atau berpacaran dengan korban.

Begini Kronologis Pembunuhan Wanita Muda Di Wahau

Dari hasil penyelidikan petugas, gadis berusia 16 tahun inisial L warga tersebut, dibunuh karena hamil dan meminta pertangungjawaban pacarnya yakni inisial IS warga Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Sampang. Sebab, selama menjalin hubungan asmara dengan IS, ternyata sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tidak lama kemudian terdengar suara ribut-ribut dan teriakan perempuan.

Bahkan saat dibawa ke rumah sakit, badik pelaku masih menancap di punggungnya.”Korban sempat tergeletak, tapi tidak lama kemudian bangun dan langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota,” ucap Kasubnit Inafis Aipda Harry Cahyadi. Agus mengalami 6 luka tusukan di bagian perut dan punggung. Lebih lanjut, AKP Suyono menanggapi ramai beredar foto dan identitas pelaku penikaman yang beredar di media sosial.

Tetapi, hingga saat ini polisi belum memastikan jumlah pelaku pengeroyokan dari kasus ini. Saat ini, polisi sudah mengamankan 5 orang terduga pelaku yang disinyalir ikut terlibat di Mako Polres Bontang. Sebagian jamaah lainnya mampir ke rumah pelaku untuk memberitahu keluarga pelaku bahwa pelaku mengamuk di dalam masjid. Untuk menentukan siapa pastinya pelaku utama, penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan status dari 5 orang yang telah diamankan ini. Sementara istrinya masih menjalani perawatan intensif, dan harus menjalani operasi akibat luka serius di bagian perutnya. Korban yang kesehariannya diketahui sebagai pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit ini jasadnya dibawa petugas ke rumah sakit daerah setempat untuk dilakukan autopsi.

Mendengar itu, Hasna yang melaporkan kejadian ini mendatangi dan masuk ke kamar Rudi, lalu kedua pelaku menuju ruang tamu. Hasna menyaksikankorban dipukuli oleh kedua pelaku meski sudah bersimbah darah terduduk di lantai sambil memegangi perut. ”Akibat kejadian itu korban sempat berusaha minta bantuan ke warga sekitar.

Masyarakat diminta untuk tidak percaya kabar yang tengah gaduh di media sosial. Untuk menentukan pelaku utama, penyidik bakal menggelar perkara untuk menetapkan status 5 orang yang telah diamankan. Berbekal keterangan ketiga pria yang diamankan, polisi masih memburu pelaku lainnya.

Kedua orang tua anak ini pun langsung bergerak cepat dan berusaha menyelamatkan putranya. Kini ke 5 pelaku ini masih berstatus saksi dan akan ditersangkakan dengan kasus tindak pengeroyokan atau pengeniayaan. Saat ini polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan masih tengah dilakukan pengejaran. GARISPENA.CO – SAMARINDA – Sindikat pelaku pencurian bermotor antar kota di Kaltim, diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Beritajatim.com adalah media online berbasis di Surabaya dan fokus untuk wilayah Jawa Timur. Perbuatan tak terpuji MH alias Babe bin MT membuatnya bakal menghuni penjara lebih lama.

Akibatnya, ke duanya harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mendapat luka tusukan senjata tajam dari orang yang tak dikenal. Barang bukti berupa sajam dan selembar baju itu ditemukan polisi di rumah kakak pelaku yang bermukim di Desa Suka Rahmat, Kutai Timur. KATINGAN – Marsel Naben warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ditangkap jajaran Polres Katingan karena menjadi dalang perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya. Marsel Naben menyuruh rekannya Yundi Kase untuk merampok dan membunuh Fatimah istrinya lantaran kesal selingkuh sehingga memicu pertengkaran. Kapolsek Sangkulirang Inspektur Polisi Satu Damianus Jelatu mengatakan pelaku berinisial Hg berhasil ditangkap selang dua jam pasca kejadian. Dijelaskan kapolres, tersangka mengakui pada malam tahun baru, ia sempat cekcok dengan Herman, sehingga mengamuk dengan menggunakan sebilah senjata tajam yang disimpan dipinggang.

Alasannya, karena pihak korban kenal baik dengan keluarga pelaku,” jelas Subekti, anggota FKPM Pelita. Pasalnya, polisi setempat belum bisa mendapatkan keterangan berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang merupakan suami dari korban meninggal dunia. Masyarakat diminta untuk tidak percaya kabar yang tengah ramai beredar di media sosial, terkait sangkaan foto terduga pelaku. Pasalnya, Saat ini pihak kepolisian tengah mencocokkan identitas pelaku. “Saat petugas melakukan pengejaran ternyata Sopir mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu dan kemudian mobil yang dikendarai pelaku oleng masuk jurang sedalam 15 meter,” kata Wisnu.

Namun hal tersebut terbantahkan, setelah polisi memeriksa keterangan yang bersangkutan lebih dalam lagi. Pembunuh Eva tidak lain adalah suaminya sendiri yang berinisial AT . Tak lama setelah proses pengungkapan yang dilakukan kepolisian, pelaku ditangkap beserta barang bukti yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban.

Kewajiban itu harus dipenuhi oleh pelaku dengan jeda waktu selama enam bulan kedepan. Selain itu dengan tegas pria akrab disapa Manar ini mengatakan, jika kemampuan tak disanggupi oleh keluarga pelaku, maka harus mendatangi Lembaga Adat Kubar untuk membicarakan jeda waktu sesuai dengan sanksi adat tersebut. KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Tragedi berdarah atas pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Munawir terhadap wanita bernama lengkap Madelin Sumual menjadi korban penusukan pada 1 Februari 2021.

Polisi terus mengembangkan kasus pembunuhan seorang gadis cantik asal Muara Ancalong, Kutai Timur, Kalimantan Timur bernama Juwanah alias Julia , yang jasadnya ditemukan tinggal tengkorak. Polisi pun menemukan bukti baru yang akan diteliti lebih jauh. Kaltimtoday.co, Sangatta – Seorang suami dengan sadis menghabisi nyawa istri dan anaknya yang tengah diayun.

“Masalah ini terus jadi beban pikiran pelaku hingga membuatnya stres seorang diri,” terang Rauf. Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, saat ini pelaku berinisial Y sedang dalam pengejaran. “Saya di dalam warung, pas keluar dari rumah sudah diangkat aja itu korban dengan berlumuran darah,” kata salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.

Namun, korban ditipu karena uang yang dijanjikan tidak ada dan justru diajak bersetubuh. Terkait adanya dua hukum itu, yakni hukum positif dan hukum adat, Irwan memastikan akan terus berjalan. “Berjalan sesuai tipikal karakteristik masyarakat adat,” kata dia.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihaknya, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal, karena telah mengakibatkan istri dan sang buah hatinya meninggal dunia. Dia juga sudah bisa mengingat kejadian sadis itu dan menceritakannya kepada polisi. sangatta Dari pengakuan tersangka IS, ia tidak sendiri saat melakukan aksi kejinya karena dibantu rekannya, P , yang merupakan tetangga korban. “Kedua tersangka sudah kita amankan di mapolres,” tandasnya. Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Namun belakangan dari bahasa tubuhnya diketahui ada sesuatu di balik kesedihannya. Ternyata benar kalau Eva dibunuh AT dengan cara dicekik,” ujarnya. Di sana Medelin meminta uang yang dijanjikan sebelum menuruti keinginan berhubungan seks.

Proses penetapan tersangka akan dilakukan berjalan secara estafet. “Sementara kita masih menunggu kesiapan kendaraan milik perusahaan yang sudah kita amankan, berdasarkan keterangan pelaku ia menghabisi korban di mobil itu,” ucap Harry. Dari keterangan saksi, pelaku mendatangi masjid yang berada di dekat rumahnya dan kemudian menyerang jamaah yang berada di dalam masjid. Lantaran, hingga saat ini polisi belum bisa memastikan berapa jumlah pelaku pengeroyokan dari kasus penikaman,’’ ujarnya.

Kasus itu awalnya diketahui warga Kutim, Mastur dan istrinya Juminarsih , Sabtu Ketika melintas di jalan tersebut. Dugaan lain adalah motif dendam atau unsur sengaja untuk menghabisi nyawa korban, hal itu melihat luka yang cukup banyak sehingga diperkirakan bahwa pelakunya lebih dari satu orang. Warga yang melihat kejadian itu langsung menghubungi Polsek Bengalon. Creato Sonitehe Gulo membenarkan, dari hasil pemeriksaan perkelahian itu dipicu ulah Agus yang membuat onar di salah satu THM. “Karena tidak bisa mengontrol diri akibat pengaruh minuman keras, korban sempat ditegur security.

Berita Hari Ini Satgas

Setelah melakukan penggeledahan di berbagai dinas, personel KPK berkumpul di kantor bupati dan lanjut menuju rumah jabatan bupati untuk melakukan penggeledahan. Ditemui usai pemeriksaan di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, salah satu penyidik KPK membeberkan bahwa kedatangannya ke Kota Tepian untuk melengkapi sejumlah keterangan. Ketiga anggota TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menewaskan dua remaja terancam penjara seumur hidup. Salah satu anggota TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg Bandung berpangkat Kolonel dan menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone. “Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucapnya. “Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU KPK selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020 untuk masing-masing para tersangka/terdakwa,” katanya.

Encek, ujar Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Ia mengatakan, Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jakarta, PEWARTA.CO | KPK membantu polisi dalam penyidikan kasus dugaan pungli di Bandung. Untuk wilayah Kalimantan Timur, stok pertalite ditambah 7,7 persen dari konsumsi normal bulanan atau sekitar 1.585 KL per hari menjadi 1.707 KL per hari. Freddy merinci, untuk seluruh Kalimantan, BBM jenis pertalite stoknya ditambah 5,4 persen atau menjadi 5.733 kiloliter dari kebutuhan konsumsi rata-rata harian sebesar 5.440 KL.

Melalui keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim. “Hari ini penyidik KPK kembali memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Kutim,” terang Fikri. “1 persen untuk Pejabat Pelaksana Kegiatan , 1 persen kepala dinas, sisanya untuk kabid dan kasi serta operasional,” jelas seorang saksi. Kemudian saksi lain sesuai berita acara pemeriksaan yang dibacakan JPU untuk mengingatkan keterangan yang pernah disampaikannya, menyebut selain anggota DPRD Kutim, bupati dan wakil bupati juga disebut memiliki jatah proyek penunjukan langsung . Dua terpidana suap proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur resmi dijebloskan ke penjara.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terkena OTT. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar masing-masing sebagai kontraktor, yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto ke lembaga pemasyarakatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kelimanya yaitu mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan. Kejadian serupa juga dialami oleh seorang bocah 8 tahun, bernama Anugerah di Kutai Timur. Korban ditemukan meninggal akibat terkam buaya di Pantai Teluk Lombok, Sangatta Selatan. “Kami tambah pasokannya antara 1,8 persen hingga 26 persen dari kondisi normal, sesuai jenis BBM dan kemasan elpijinya,” kata Freddy di Balikpapan, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Selasa, 21 Desember 2021.

Dua kasus operasi tangkap tangan KPK sebelumnya justru menimbulkan polemik, salah satunya Harun Masiku yang diduga terlibat kasus suap KPU. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Timur , Kalimantan Timur, Ismunandar beserta istrinya, Encek UR Firgasih yang menjabat Ketua DPRD Kutim. “Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata dia. “Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata dia.

Dengan demikian, Ismunandar dan istrinya serta lima tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 22 Juli 2020. Musyaffa , menjadi orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum Kutim. Tersangka Ismunandar, sebagai Bupati Kutai Timur menjamin anggaran yang dituju untuk proyek tidak terjadi pemotongan anggaran.

“Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin. Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Deky ternyata menyuap Ismunandar sebesar Rp2,1 miliar agar perusahaanya mendapatkan proyemk dinas pendidikan di Kabupaten Kutai Timur. TEMPO.CO, sangatta Jakarta -Tim Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan eks Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda ke penjara, Kamis, 26 Agustus 2021. Pasangan suami istri itu dijebloskan ke penjara dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dirinya telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka. JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD. Penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur. KPK juga menahan lima tersangka lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung pada Kamis (2/7) malam. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Ali. Dalam operasi tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali.

Dalam tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali. Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja wabup sempat jadi tanda tanya masyarakat, karena sebelumnya tidak disegel. Meskipun demikian, dari ruangan itu tampaknya tidak banyak dokumen yang diangkut penyidik. Lain halnya dengan ruangan Sekkab, terlihat ada sebuah koper yang ditarik dari dalam dan diduga berisi dokumen penting untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan-penyidikan itu untuk kasus dalam kasus OTT KPU, OTT Siduarjo, pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, pengembangan suap ke Anggota DPRD Muara Enim, pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan kasus dugaan TPK di PT Dirgantara Indonesia .

Hakim menyatakan mantan Bupati Kutai TimurIsmunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Kutim hingga Rp 22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim. Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana suap proyek infrakstruktur diKutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong. KPK memeriksa 9 saksi terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar.

“Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran,” jelas Nawawi. Terpisah, saat hendak dibawa ke Rutan sekitar pukul 00.00 WIB, baik Bupati Kutai Timur Ismunandar maupun istrinya diam seribu bahasa, kendati dicecar beragam pertanyaan oleh awak media. Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim ini menyebut, ketujuh tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing untuk 20 hari pertama.

Suriansyah , selaku orang kepercayaan yang mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan per termin sebesar 10 persen dari setiap pencairan. Dengan dilimpahkannya berkas perkara, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda. HukumKriminal.net sebuah media online mengawali eksistensinya sejak 2018 Sebagai sikap dan tindakan atas perkembangan zaman yang didorong oleh kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi yang membuat masyarakat terseret dalam arus kebutuhan informasi yang cepat dan massive. Setelah pemeriksaan di Polresta Samarinda, kedelapan orang tersebut akan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana penyuap Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Adiyta Maharani Yuono dan Deki Arianto.

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp 27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. “Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Agustus 2021. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap Ali. Jika Ismundandar tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Kalimantan Timur ,” terang Ali. KPK membentuk dua tim, yakni satu tim di Jakarta dan satu tim lagi di Sangatta Kutai Timur. Sementara dua tersangka selaku pemberi suap saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali. Dua terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali.

Dia turut diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Deky sebelumnya ikut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan yang dilakukan di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur pada Kamis, 2 Juli 2020. Karyoto mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi yang turut menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil penyadapan.

Kaltimtoday.co, Jakarta – KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan Kutai Timur. Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur. Bupati Kutai Timur , Ismunandar, beserta istrinya, Encek Unguria R., menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Serta menyita uang tunai Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali. “Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” imbuh Ali. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M (Musyaffa/Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. “Itu bulan Februari, kami melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat,” ungkap Nawawi.

Berita Bupati Kutai Timur Ditangkap Kpk Terkini Dan Terbaru Hari Ini

Ia mengatakan terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Direktur CV Nulaza Karya itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lain termasuk istrinya Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Ungaria.

Setelah melakukan penggeledahan di berbagai dinas, personel KPK berkumpul di kantor bupati dan lanjut menuju rumah jabatan bupati untuk melakukan penggeledahan. Ditemui usai pemeriksaan di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, salah satu penyidik KPK membeberkan bahwa kedatangannya ke Kota Tepian untuk melengkapi sejumlah keterangan. Ketiga anggota TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menewaskan dua remaja terancam penjara seumur hidup. Salah satu anggota TNI terduga pelaku tabrak lari di Nagreg Bandung berpangkat Kolonel dan menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone. “Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucapnya. “Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU KPK selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020 untuk masing-masing para tersangka/terdakwa,” katanya.

KPK menjaring Bupati Kutai Timur , Kalimantan Timur Ismunandar atas dugaan kasus suap. Sementara Ismunandar dan Encek yang diminta menanggapi keterangan saksi sempat membatahnya. “Mengenai ada proyek yang diprioritaskan, itu merupakan usalan kegiatan kemasyarakatan,” timpal Ismunandar. Awak media turut menemui Rudy Ramadhan, selaku PPK Cipta Karya Dinas PU Kutim yang berkaitan dengan tersangka Kepala Dinas PU Kutim, Aswandini. Selain tentang selisih aliran dana, Gita juga mengatakan kalau tim penyidik mencari sumber aliran uang yang digunakan Encek UR Firgasih untuk membeli sebuah mobil senilai Rp 138 juta dari perusahaannya bekerja.

Dia turut diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Deky sebelumnya ikut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan yang dilakukan di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur pada Kamis, 2 Juli 2020. Karyoto mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi yang turut menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil penyadapan.

Dua kasus operasi tangkap tangan KPK sebelumnya justru menimbulkan polemik, salah satunya Harun Masiku yang diduga terlibat kasus suap KPU. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Timur , Kalimantan Timur, Ismunandar beserta istrinya, Encek UR Firgasih yang menjabat Ketua DPRD Kutim. “Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata dia. “Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata dia.

Dalam OTT itu, KPK dikabarkan menangkap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur berinisial IS. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango membeberkan peran Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Unguria. Dua tersangka yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar, pada Kamis (2/7) malam. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan tersebut terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. “Kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur,” kata sangatta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/12). Suriansyah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,08 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur di Kutim.

Dengan demikian, Ismunandar dan istrinya serta lima tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 22 Juli 2020. Musyaffa , menjadi orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum Kutim. Tersangka Ismunandar, sebagai Bupati Kutai Timur menjamin anggaran yang dituju untuk proyek tidak terjadi pemotongan anggaran.

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Kalimantan Timur ,” terang Ali. KPK membentuk dua tim, yakni satu tim di Jakarta dan satu tim lagi di Sangatta Kutai Timur. Sementara dua tersangka selaku pemberi suap saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

SANGATTA – Kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih dan tiga orang kepala dinas, tampaknya melebar. Termasuk ruang kerja Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, juga ikut digeledah, Rabu (8/7). KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Selain di Jakarta, Nawawi mengatakan, tim KPK yang berada di Sangatta mengamankan pihak lain. Dari hasil OTT itu ditemukan uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. Pasangan suami istri tersebut merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan tahanan.

Untuk BBM jenis pertamax ditambah sebesar 7,1 persen dari 1.333 KL per hari menjadi 1.428 KL per hari di wilayah Kalimantan. Untuk Kaltim, stok pertamax ditambah sebesar 6,5 persen menjadi sekitar 176 KL per hari. Sedangkan, tersangka lain berinsial Deky Aryanto disebutkan Nawawi merupakan rekanan dari Dinas Pendidikan Kutim dengan nilai proyek sejumlah Rp 40 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri berbincang dengan Juru Bicara Ali Fikri didampingi Deputi Penindakan Karyoto .

Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ali.

Solopos.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Timur , Ismunandar, beserta istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria R., menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan para terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan. Dalam operasi senyap itu ditemukan uang tunai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.

Sebelum menangkap Ismunandar, Satgas Korsupgah Korwil IV KPK beberapa bulan lalusudah turun ke Kaltim untuk melakukan pencegahan korupsi. Barang bukti yang disita dari tiga lokasi berupa sejumlah uang yang belum terkonfirmasi jumlahnya dan beberapa buku rekening bank. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengakui sering memberi uang ke bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Penggeledahan yang dimulai sekira pukul 11.00 Wita, mulai dilakukan KPK dengan pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap. Setelah itu pindah ke ruang kerja Wakil Bupati Kutim serta ruang kerja Bupati Kutim Ismunandar. Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih yang juga istri Ismunandar ke lembaga pemasyarakatan . Polisi Medan ternyata tidak melakukan penahanan terhadap HM alias A, pelaku pemukulan terhadap seorang anak di bawah umur berinsial FAL. Penetapan ini dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Penindakan KPK di tiga lokasi di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.

Sidang Operasi Tangan Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dilanjutkan, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (4/1) sore. Seorang saksi dari pihak rekanan swasta, Lila Mei Puspitasari, yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/9) kemarin, baru datang ke Mako Polresta Samarinda hari ini. Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan Arif Wibisono selaku ajudan Ismunandar menyusul ke Jakarta. Lalu, pada pukul 18.45 WIB, kata Nawawi, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur. Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. Ismunandar juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...