Loading Website

Indeks berita terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Kalimantan Timur, Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang, Kutim, Berau, PPU, Paser, Kubar, Melak, ujoh bilang

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Website Rekomendasi Saya

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan

Perkelahian Pelajar, Seorang Siswa Sma Di Kutim Kena Tikam

Korban yang berkelompok dengan teman-temannya, berhadapan dengan empat orang dari kelompok kakak kelasnya yang diduga pelaku menikam itu. “Ada keinginan dari pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku merasa kecewa dan sakit hati,” kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo. Dari pengakuan pelaku pada saat itu dirinya sedang bekerja di rumah korban . Lalu korban datang menghampiri pelaku dan berkata “Kurang ajar kamu pegang kunci rumah saya” ujar Damianus menirukan pengakuan pelaku Hg. “Dukungan tokoh adat sangat penting untuk meredam isu SARA,” ujar Irwan saat dihubungi pada Rabu, 10 Februari 2021.

Perbuatan US, membuat malam tahun baru yang digelar Rudi, Herman, Rolandi dan Firdaus dengan mendengarkan musik sambil bakar ikan menjadi buyar. “Motifnya tersangka marah dengan Herman, sehingga terjadi cek-cok belakangan tersangka mengeluarkan senjata tajamnya dan langsung menusukan ke Herman, setelah itu Rudi, Rolandi dan Firdaus,” beber kapolres. Perang mulut dalam areal kebun sawit itu membuat AT gelap mata. Dalam keadaan terjatuh, AT menindih tubuh Eva dan mencekik leher korban hingga wajah korban membiru. “Pelaku membunuh istrinya di depan anaknya yang berumur dua tahun,” terangnya. Dari keterangan tersangka, AT mengaku membunuh Eva dalam perjalanan menuju rumah temannya di PT Swakarsa Sinar Sentosa.

Dalam mobil ringsek tersebut, petugas hanya menemukan lima paket sabu dengan berat total 5,2 kilogram. Sedangkan pengemudinya telah melarikan diri ke dalam hutan. Ia mengatakan petugas mencurigai paket sabu tersebut dibawa oleh mobil mini bus warna putih dengan Nopol KT 1572 WI.

Korban merupakan warga Jalan Munte, Gang Rawa, Sangatta Utara. Dia merupakan karyawan perusahaan swasta subkontraktor dari perusahaan tambang terbesar di Kaltim. AT yang tak lain suami korban, sempat dimintai keterangan dan dipertemukan dengan jasad korban.

Kewajiban itu harus dipenuhi oleh pelaku dengan jeda waktu selama enam bulan kedepan. Selain itu dengan tegas pria akrab disapa Manar ini mengatakan, jika kemampuan tak disanggupi oleh keluarga pelaku, maka harus mendatangi Lembaga Adat Kubar untuk membicarakan jeda waktu sesuai dengan sanksi adat tersebut. KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Tragedi berdarah atas pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Munawir terhadap wanita bernama lengkap Madelin Sumual menjadi korban penusukan pada 1 Februari 2021.

Dari pemeriksaan polisi, pengeroyokan itu dipicu oleh ulah korban yang diduga mabuk dan berbuat onar di THM, sehingga menyebabkan terjadi perkelahian. Perkelahian itu membuat korban yang tinggal di Jalan Cendana Kelurahan Teluk Lerong mengalami luka tusukan di bagian punggung dan perutnya. Saat ini pihak kepolisian tengah mencocokkan identitas pelaku.

Kedua orang tua anak ini pun langsung bergerak cepat dan berusaha menyelamatkan putranya. Kini ke 5 pelaku ini masih berstatus saksi dan akan ditersangkakan dengan kasus tindak pengeroyokan atau pengeniayaan. Saat ini polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan masih tengah dilakukan pengejaran. GARISPENA.CO – SAMARINDA – Sindikat pelaku pencurian bermotor antar kota di Kaltim, diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Beritajatim.com adalah media online berbasis di Surabaya dan fokus untuk wilayah Jawa Timur. Perbuatan tak terpuji MH alias Babe bin MT membuatnya bakal menghuni penjara lebih lama.

Sayang nyawanya tidak tertolong karena kehilangan banyak darah. Semntara Hg yang tinggal tak jauh dari rumah korban langsung kabur,” pungkasnya. Encek Unguria juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya. Sedangkan, untuk terpidana Encek Unguria dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ismunandar juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya. Pernyataan polisi muda ini sekaligus membantah tudingan yang menyebutkan polisi maupun media, telah menyebarkan informasi hoax.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihaknya, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal, karena telah mengakibatkan istri dan sang buah hatinya meninggal dunia. Dia juga sudah bisa mengingat kejadian sadis itu dan menceritakannya kepada polisi. Dari pengakuan tersangka IS, ia tidak sendiri saat melakukan aksi kejinya karena dibantu rekannya, P , yang merupakan tetangga korban. “Kedua tersangka sudah kita amankan di mapolres,” tandasnya. Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Teddy mengatakan, operasi pencarian pembunuh perempuan itu memerlukan kecermatan. Karena di tempat kejadian tidak banyak bukti yang dapat membantu kepolisian. Satu-satunya bukti yang dapat dijadikan dasar hanya tanda tubuh korban seperti tato di lengan kanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku tega membunuh anggota keluarganya sendiri akibat mengidap gangguan jiwa setelah menuntut ilmu hitam.

Kodim 0905 Balikpapan Jalin Silaturahmi Lintas Sektor, Jaga PersaudaraanBALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kodim 0905 Balikpapan menjalin kebersamaan… Meriahkan Hari Ibu, PKK Gelar Lomba Busana Nusantara dan Surat Cinta untuk BundaSAMARINDA, Swarakaltim.com – Kemeriahan dan suasana haru tergambar… Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak LagiJAKARTA, Swarakaltim.com – Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara … Polisi segera ke tempat kejadian perkara dan langsung melakukan olah TKP dan proses identifikasi. Sementara jasad Junaidi langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta untuk di otopsi. Benar saja, ternyata tidak jauh dari sandal itu terlihat darah berceceran ternyata dari sosok tubuh dengan sejumlah luka benda tajam, antara lain di leher, dada, punggung dan pinggang.

Tetapi, hingga saat ini polisi belum memastikan jumlah pelaku pengeroyokan dari kasus ini. Saat ini, polisi sudah mengamankan 5 orang terduga pelaku yang disinyalir ikut terlibat di Mako Polres Bontang. Sebagian jamaah lainnya mampir ke rumah pelaku untuk memberitahu keluarga pelaku bahwa pelaku mengamuk di dalam masjid. Untuk menentukan siapa pastinya pelaku utama, penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan status dari 5 orang yang telah diamankan ini. Sementara istrinya masih menjalani perawatan intensif, dan harus menjalani operasi akibat luka serius di bagian perutnya. Korban yang kesehariannya diketahui sebagai pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit ini jasadnya dibawa petugas ke rumah sakit daerah setempat untuk dilakukan autopsi.

Namun hal tersebut terbantahkan, setelah polisi memeriksa keterangan yang bersangkutan lebih dalam lagi. Pembunuh Eva tidak lain adalah suaminya sendiri yang berinisial AT . Tak lama setelah proses pengungkapan yang dilakukan kepolisian, pelaku ditangkap beserta barang bukti yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban.

Sejumlah penyidik sempat dibohongi dengan kepuraan-puraan yang ditampilkan pelaku. Beka juga menyarankan agar pemerintah dan aparat mengantisipasi ujaran kebencian dan provokasi SARA lanjutan di media sosial. “Langkah-langkah hukum diperlukan juga untuk antisipasi ujaran kebencian dan provokasi SARA,” ujar Beka kepada reporter Tirto, Kamis. Dijelaskan AKP Rauf, saat di masjid, tersangka memang sudah dalam posisi tidak menggunakan pakaian. Dikerenakan sebelum kejadian pembunuhan, tersangka keluar dari kamar mandi hanya menggunakan handuk. Kabar pembunuhan Bahruddin itupun sontak dalam hitungan detik, sempat membuat gempar kecamatan Sangkulirang sehingga banyak warga berdatangan ke TKP.

Tak lama kemudian warga pun ramai mendatangi tempat kejadian perkara untuk melihat keadaan korban yang sudah tak bernyawa itu. Atas kejadian tersebut Sayid pun melaporkan kejadian ke Polsek Sangkulirang. “Tunggu saja dulu hasil pemeriksaannya. Yang jelas 3 orang sudah diamankan. Identitas belum bisa disebar yah,” kata dia. Namun, hingga kini kelima oknum itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Alih-alih memberikan uang—sejak awal Munawir tidak membawa uang—ia malah membuka celana memaksa Medelin. Dalam catatan kronologis Polres Kutai Barat yang diperoleh reporter Tirto, Munawir bertemu Medelin di sebuah angkringan pada 17 Januari 2021. Munawir memberikan bukan dengan niat membantu tapi menyetubuhi Medelin namun ditolak. Tirto.id – Muhammad Munawir membunuh Medelin pada 1 Februari 2021. Munawir marah karena Medelin tidak menuruti keinginannya untuk berhubungan seks.

“AG mengakui telah menyuruh sopir atau mr X untuk mengambil paket sabu dari kota Tanjung Selor, Bulungan, dibawa ke Samarinda,” kata Wisnu. Barang haram diperkirakan bernilai miliaran rupiah tersebut dimusnahkan oleh petugas BNN Kaltim dicampurkan dengan air kemudian dimasukkan ke dalam blender. Biaya prosesi itu senilai Rp250 juta, sehingga total sanksi adat yang harus dibayar MM Rp1,898 miliar. Tak berakhir sampai disitu, korban lanjut memarahi dan memaki pelaku. Jika muncul KIPI, orang tua diimbau agar tak panik, tetap tenang dan melakukan langkah ini…

Oleh karena itu, ia menghibau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu sara yang dapat merugikan orang banyak. Sebab, kasus ini telah ditangani Kepolisian Polres Kubar yang dikawal pihak lembaga professional hukum diwilayah ini. Sangata – Wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim yang biasanya sangatta tenang serta jarang terjadi kasus kriminal berat, kini diributkan dengan sebuah kasus pembunuhan sadis menimpa seorang warga, Junaidi Effendi . Pelaku lalu berlari menuju Masjid Al-Iyah yang berjarak kurang 100 meter dari rumahnya, dan menyerang orang-orang yang hendak ibadah secara acak.

Pastikan Bebas Narkoba, Prajurit Tni Ad Sangatta Tes Urine

Atas nama Pemkab Kutim, Ismu mengucapkan mohon maaf kepada masyarakat untuk kepemimpinannya selama ini. Dia berharap momentum halal bi halal bisa mencairkan semuanya dan masyarakat terus memberikan dukungan terhadap kebijakan pembangunan Pemkab Kutim ke depannya. Juraemi menjelaskan, ada empat DAS besar di Kutim, yaitu DAS Sangatta, Bengalon, Karangan, dan Manubar.

Petugas berpakaian sipil mengintai dari kejauhan, sebelum akhirnya datang seorang pria mengendarai sepeda motor, tepat di depan rumah warga yang jadi titik transaksi barang haram. “Walaupun terdakwa merupakan residivis, tapi tidak tepat untuk serta merta diklasifikasikan melakukan kejahatan yang luar biasa. Karena, kami memandang berdasarkan fakta persidangan dengan barang bukti 25 gram sabu 30 paket itu, belum memiliki dampak dan akibat secara langsung kepada masyarakat, karena ini belum sempat diedarkan disebar-luaskan,” urainya. “Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan.

Tidak menutup kemungkinan, pelaksanaan tes urin ini juga akan dilaksanakan di instansi lain. Secara khusus, anggaran untuk pengamananan wilayah sejatinya tidak ada, namun menjadi tugas bersama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. Pihaknya juga akan bersinergi dengan instansi terkait dan para stakeholder guna konsen dalam menekan peredaran gelap barang haram. Lebih jauh ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat kalau dua lokasi tersebut sering dijadikan tempat transksi narkoba oleh para tersangka. Begitu kami mendapat laporan tersebut, tim kami dengan cepat merespon laporan tersebut, hasilnya dua tersangka DS dan MF sudah kami amankan,”katanya.

Barang tersebut disimpan dalam bungkus Rokok yang ditaruh dalam dashboard sepeda motor. Pemkab Kutim melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata menggelar sosialisasi bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk kalangan siswa sekolah. Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba melibatkan SMAN 1 Sangatta Utara dan di ikuti 300 pelajar, di Gedung Serba Guna SMAN 1 Sangatta Utara.

Usung 5 Tuntutan Fakta Integritas, Fraksi Rakyat Kutim Gelar Aksi Peringati Hari Sumpah Pemuda… Terkait Dugaan Korupsi Solar Cell, Anggota Banggar DPRD Kutim Mulai Diperiksa… Usung 5 Tuntutan Fakta Integritas, Fraksi Rakyat Kutim Gelar Aksi Peringati Hari Sumpah…

Kutim dengan operasi penangkapan yang berlangsung selama 1 hari, terhitung dari Kemarin. Sangatta – Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, memusnahkan ribuan barang bukti berbagai jenis narkoba yang disita dalam kurun waktu satu tahun di halaman Kantor Kejari Sangatta, Jumat. Dari kedua pelaku perempuan tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba menyita 1,10 gram Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan didalam tas kecil motif bunga. Kemudian yang kedua, Unit Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tersangka HA dan EV dua orang perempuan (25/01) pukul 21.35 Wib yang berperan sebagai pengedar. Maka saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,38 Gram yang dia sembunyikan diruang belakang. “Mumpung digelar di desa, jadi mereka benar-benar memanfaatkan kegiatan vaksinasi dari Binda ini supaya tidak perlu jauh-jauh ke Sangatta,” ucapnya.

Lebih jauh Maswar menyebutkan bahwa hasil hearing dengan DPD KNPI Kutim beserta stakeholder dan instansi-instansi terkait, memunculkan opsi pembentukan Panti Rehabilitasi dan Perda Penanggulangan dan Pencegahan Narkoba. Komunikasi lebih lanjut untuk dapat dibawa kepimpinan, antara DPD KNPI, BNK Kutim. Satrekoba Polres, hingga Granat untuk dapat menambahkan usulan-usulan baik, untuk penguatan Perda nantinya dapat dilakukan.

Tak hanya itu, Mulyan Budiarta juga mengimbau para prajurit Lanal Sangatta agar meningkatkan kedisiplinan dan tata tertib angkatan laut. Prajurit Lanal Sangatta diminta selalu menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan organisasi AL. Seluruh prajurit AL di Lanal Sangatta yang saat ini masih aktif dan tidak mengkonsumsi narkoba diminta pula menjadikan momentum ini sebagai pelajaran yang berharga dalam pengabdian bagi bangsa dan Negara. Diketahuinya konsumsi narkoba itu setelah melalui proses panjang dan pemeriksaan intensif, akhirnya satu anggota Lanal Sangatta terpaksa diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AL nomor Kep/52/III/2017 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Keprajuritan TNI Angkatan Laut. Brigjen Slamet menuturkan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus narkoba, dan keberhasilannya tid…

Kronologisnya, IS yang pada saat itu sedang berada di rumahnya, dikejutkan dengan tamu yang tak diharapkannya. Polisi yang berhasil masuk lantas menggeledah seisi rumah, hingga ditemukan satu poket barang kristal yang diduga kuat sabu di kamarnya. Juga disita uang Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

Saya akan mengajak seluruh parjurit untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat,” kata Danlanal Sangatta. PPATK gencar menyelidiki kasus transaksi narkotika yang melibatkan uang dengan nominal super besar. Tuntutan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadi mereka Zen Vivanto dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 12 bulan rehabilitasi. Masyarakat Kabupaten Kutai Timur tidak perlu lagi kesulitan apabila ingin melakukan pemeriksaan HIV.

“Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan itu, perkaranya sudah putus di pengadilan dari Agustus 2012 hingga Mei 2013,” kata Kajari Sangatta Didik Farkhan. Dalam upaya mengedepankan keamanan, dirinya juga meminta agar peranan orangtua ditingkatkan. Karena menurutnya hal merupakan pondasi terkuat yang dapat mengontrol generasi penerus di masing-masing rumah. Penerapan standar nasional melalui Indonesia Sustainable Palm Oil akan berlaku pada petani sawit mandiri ataupun plasma. Agar daya saing hasil panen dapat setara dengan milik perusahaan.

Berdasarkan keterangan awal dari ABK dan penumpang kapal, meraka tidak ada yang mengakui barang haram tersebut sebagai milik. “Dalam memori banding yang kami ajukan itu berjudul ‘menghukum terdakwa tidak harus mematikan diri terdakwa’. Harusnya majelis hakim dalam putusan tersebut memberikan pertimbangan dari implikasi atau impact atas kejahatan tersebut,” ucap Karim. “Izinkan kami atas nama masyarakat Kecamatan Sangatta Utara memohon maaf kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas khilaf dan salah, sengaja maupun tidak sengaja diperbuat kepada jajaran Pemerintahan Kutai Timur. Ini merupakan momen yang bagus buat kita semua untuk saling bermaafan,” kata Basuni. Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Sahar tak mengetahui jika kerabatnya berubah jadi bandar narkoba yang ditangkap saat menjemput sabu berat 1.009,43 gram yang terisi dalam 11 kantong plastik dan dua kantong ekstasi jumlah 200 butir dan berat 83,18 gram di Samarinda. Polisi Medan ternyata tidak melakukan penahanan terhadap HM alias A, pelaku pemukulan terhadap seorang anak di bawah umur berinsial FAL. VIVA– PT Bumi Resources Tbk menggelar public expose secara virtual, dan memberikan informasi mengenai perkembangan terkini soal perpanjangan kontrak pertambangan anak usahanya PT Kaltim Prima Coal . Direktur BUMI, R.A. Sri Dharmayanti memastikan, semua persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang kontrak KPC sudah dipenuhi pihaknya secara menyeluruh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini El dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu. “Saya peringati. Hati-hati dengan itu bisa ditangkap polisi,” tutur Sahar. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas oknum anggota Polres Bontang tersebut, dengan alasan masih dalam pemeriksaan intensif. TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA – Akhir November 2014, aliran sungai Sangatta begitu keruh. Selain penampakan fisik yang kasat mata, sorotan media massa maupun keluhan masyarakat tentang kondisi air bak “kopi susu” itu terus menguat.

Keterangan diperoleh, keempat terduga pengedar itu dibekuk Sabtu (27/1) sore, sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Arif Rahman Hakim. Sebelumnya, petugas BNN mengendus rencana transaksi sabu di Samarinda. Press Release bertempat di Lobby Mapolres Kutai Timur yang di hadiri Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, Kasi Humas Ipda Danang, Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan dan anggota Resnarkoba serta beberapa awak media. Dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada Sabtu, 26 Juni 2021, Joni menguangkan untuk berperang melawan narkoba.

Ia terancam menghuni Hotel Prodeo minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat pada awal 2017. Info mahal tersebut lalu dikembangkan, hingga akhirnya tercium jelas bau aktivitas bisnis haram di wilayah tersebut. Agar tak ada pesta sabu, polisi bergegas menyelesaikan penyelidikan.

Titik sidak dilakukan di outlet pit Pelikan SP, yang merupakan pintu air terakhir sebelum air dilepas ke sungai Sangatta. Tim BLH lalu mengambil sampel, untuk kemudian diuji di laboratorium. Kondisi temuan tersebut rupanya sama dengan tim darat yang mengambil sampel air di bawah jembatan prima arah menuju Rantau Pulung, yang merupakan sangatta aliran anak sungai Bendili. Lebih lanjut, AKBP Indras Budi Purnomo mengaku sudah melakukan upaya pencegahan sejak dini untuk memerangi dan memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan. AKBP Indras Budi Purnomo, SIK. M.M mengutarakan, 2 tersangka yang diamankan Satresnarkoba ini merupakan pengedar dan pemakai.

Badik Pelaku Penikaman Di Bontang Kuala Ditemukan, Polisi Buru Pria Inisial Yf

Kasus itu awalnya diketahui warga Kutim, Mastur dan istrinya Juminarsih , Sabtu Ketika melintas di jalan tersebut. Dugaan lain adalah motif dendam atau unsur sengaja untuk menghabisi nyawa korban, hal itu melihat luka yang cukup banyak sehingga diperkirakan bahwa pelakunya lebih dari satu orang. Warga yang melihat kejadian itu langsung menghubungi Polsek Bengalon. Creato Sonitehe Gulo membenarkan, dari hasil pemeriksaan perkelahian itu dipicu ulah Agus yang membuat onar di salah satu THM. “Karena tidak bisa mengontrol diri akibat pengaruh minuman keras, korban sempat ditegur security.

Tetapi, hingga saat ini polisi belum memastikan jumlah pelaku pengeroyokan dari kasus ini. Saat ini, polisi sudah mengamankan 5 orang terduga pelaku yang disinyalir ikut terlibat di Mako Polres Bontang. Sebagian jamaah lainnya mampir ke rumah pelaku untuk memberitahu keluarga pelaku bahwa pelaku mengamuk di dalam masjid. Untuk menentukan siapa pastinya pelaku utama, penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan status dari 5 orang yang telah diamankan ini. Sementara istrinya masih menjalani perawatan intensif, dan harus menjalani operasi akibat luka serius di bagian perutnya. Korban yang kesehariannya diketahui sebagai pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit ini jasadnya dibawa petugas ke rumah sakit daerah setempat untuk dilakukan autopsi.

M pun diberikan batas waktu maksimal enam bulan untuk membayar denda tersebut. Jika tidak, maka seluruh warga Madura di daerah tersebut, diwajibkan angkat kaki. “Kita masih memeriksa para tersangka untuk mendalami keterlibatan para pelaku,” ungkapnya. “Pelaku dendam karena pernah berselisih dengan anak korban,” ucap Hamam. Di penghujung 2021 saat ini, jajaran Satrekoba Polresta Samarinda mengagalkan peredaran 896 poket sabu dari tangan tiga pelaku. Menurut Akmal, daerah administratif tidak memiliki DPRD dan kepala daerah ditunjuk langsung presiden.

Perbuatan US, membuat malam tahun baru yang digelar Rudi, Herman, Rolandi dan Firdaus dengan mendengarkan musik sambil bakar ikan menjadi buyar. “Motifnya tersangka marah dengan Herman, sehingga terjadi cek-cok belakangan tersangka mengeluarkan senjata tajamnya dan langsung menusukan ke Herman, setelah itu Rudi, Rolandi dan Firdaus,” beber kapolres. Perang mulut dalam areal kebun sawit itu membuat AT gelap mata. Dalam keadaan terjatuh, AT menindih tubuh Eva dan mencekik leher korban hingga wajah korban membiru. “Pelaku membunuh istrinya di depan anaknya yang berumur dua tahun,” terangnya. Dari keterangan tersangka, AT mengaku membunuh Eva dalam perjalanan menuju rumah temannya di PT Swakarsa Sinar Sentosa.

Selang beberapa waktu kejadian, dengan sigap Kepolisian Polres Kubar berhasil menangkap pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahan Polres Kubar. “Pihak keluarga pelaku harus mengetahui, selain harus memenuhi kewajiban sanksi adat. Pihak keluarga harus mengeluarkan biaya ritual sebesar Rp250 juta. Karena nominal sanksi adat tak sebanding dengan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Manar.

Namun belakangan dari bahasa tubuhnya diketahui ada sesuatu di balik kesedihannya. Ternyata benar kalau Eva dibunuh AT dengan cara dicekik,” ujarnya. Di sana Medelin meminta uang yang dijanjikan sebelum menuruti keinginan berhubungan seks.

Kasus yang tengah ramai dibicarakan ini berawal ketika seorang perempuan Dayak ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di sekitar leher di Kelurahan Barong Tongkok, Senin, 1 Februari 2021. NEWSBONTANG.COM – Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, memberikan keterangan terkait perkembangan peristiwa berdarah di Bontang Kuala.Peristiwa berdarah itu mengakibatkan korban Sa meninggal sangatta dunia, dan istri korban . Munawir disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun. Namun, karena tersangka bersikukuh, sehingga terjadi konflik yang mengakibatkan tersangka menjadi khilaf sehingga menyebabkan anak dan istrinya meninggal dunia.

Alih-alih memberikan uang—sejak awal Munawir tidak membawa uang—ia malah membuka celana memaksa Medelin. Dalam catatan kronologis Polres Kutai Barat yang diperoleh reporter Tirto, Munawir bertemu Medelin di sebuah angkringan pada 17 Januari 2021. Munawir memberikan bukan dengan niat membantu tapi menyetubuhi Medelin namun ditolak. Tirto.id – Muhammad Munawir membunuh Medelin pada 1 Februari 2021. Munawir marah karena Medelin tidak menuruti keinginannya untuk berhubungan seks.

Setelah tiba di TKP Personil Polsek Sangkulirang langsung melakukan oleh TKP dan di temukan barang bukti berupa pisau dapur warna kuning, yang tidak jauh darijasad korban. Dari data dan keterangan yang berhasil dihimpun, personil Polsek Sangkulirang mencurigai seseorang yang diduga pelaku pembunuhan tersebut. Berdasarkan fakta dan bukti dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun. Diberitakan sebelumnya, keributan dipicu antara anak korban dengan sekelompok orang.

Masyarakat diminta untuk tidak percaya kabar yang tengah gaduh di media sosial. Untuk menentukan pelaku utama, penyidik bakal menggelar perkara untuk menetapkan status 5 orang yang telah diamankan. Berbekal keterangan ketiga pria yang diamankan, polisi masih memburu pelaku lainnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunanhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pengembangan kasus ini dikatakan AKP Suyono, berbekal dari keterangan kelima terduga pelaku yang telah diamankan saat ini. Namun warga yang menyaksikan kejadian itu tak bisa berbuat banyak lantaran pelaku membawa senjata tajam.

Untuk diketahui, Pria kelahiran Gowa – Sulsel itu, ditemukan kali pertama oleh Agus yang kemudian memberitahu Sayid Radinal Muhtar. Ketika Sayid tiba di TKP, ia mengenali korban dan memberitahu Arif – anak korban serta melaporkannya ke pihak kepolisian. Pelaku AH tega membunuh anak istrinya diduga tuntut ilmu hitam. Namun warga terkejut mendapati istri dan anak pelaku tewas.

“Sebelum berdamai, dari awal kita udah sarankan untuk korban melapor ke pihak Kepolisian, bahkan semenjak korban keluar dari rumah sakit. Namun korban bersikeras untuk berdamai, terlebih dari pengakuan korban dirinya belum ada membuat laporan. Akhirnya kita lakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, dan dibuatkan surat perjanjian agar hal serupa tidak kembali terjadi.

Proses penetapan tersangka akan dilakukan berjalan secara estafet. “Sementara kita masih menunggu kesiapan kendaraan milik perusahaan yang sudah kita amankan, berdasarkan keterangan pelaku ia menghabisi korban di mobil itu,” ucap Harry. Dari keterangan saksi, pelaku mendatangi masjid yang berada di dekat rumahnya dan kemudian menyerang jamaah yang berada di dalam masjid. Lantaran, hingga saat ini polisi belum bisa memastikan berapa jumlah pelaku pengeroyokan dari kasus penikaman,’’ ujarnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, gadis berusia 16 tahun inisial L warga tersebut, dibunuh karena hamil dan meminta pertangungjawaban pacarnya yakni inisial IS warga Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Sampang. Sebab, selama menjalin hubungan asmara dengan IS, ternyata sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tidak lama kemudian terdengar suara ribut-ribut dan teriakan perempuan.

Sejumlah penyidik sempat dibohongi dengan kepuraan-puraan yang ditampilkan pelaku. Beka juga menyarankan agar pemerintah dan aparat mengantisipasi ujaran kebencian dan provokasi SARA lanjutan di media sosial. “Langkah-langkah hukum diperlukan juga untuk antisipasi ujaran kebencian dan provokasi SARA,” ujar Beka kepada reporter Tirto, Kamis. Dijelaskan AKP Rauf, saat di masjid, tersangka memang sudah dalam posisi tidak menggunakan pakaian. Dikerenakan sebelum kejadian pembunuhan, tersangka keluar dari kamar mandi hanya menggunakan handuk. Kabar pembunuhan Bahruddin itupun sontak dalam hitungan detik, sempat membuat gempar kecamatan Sangkulirang sehingga banyak warga berdatangan ke TKP.

Namun hal tersebut terbantahkan, setelah polisi memeriksa keterangan yang bersangkutan lebih dalam lagi. Pembunuh Eva tidak lain adalah suaminya sendiri yang berinisial AT . Tak lama setelah proses pengungkapan yang dilakukan kepolisian, pelaku ditangkap beserta barang bukti yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban.

Dikatakan IPTU Ahmad Said pelaku terduga pengeroyokan yang berujung pada penikaman, kini genap menjadi 6 orang. Pelaku pun usai menyerang korban langsung melarikan diri dan tak sempat diamankan oleh warga. AR alias Kuro bin AS mendapat hukuman berat karena terbukti memerkosa Melati .

Bnn Kaltim Musnahkan Sabu 5,283 Kg Asal Kaltara

Sementara sang istrinya dikabarkan hingga saat ini masih mendapat perawatan. Diberitakan Sebelumnya, keributan dipicu antara anak korban dengan sekelompok orang. Sementara istrinya dikabarkan hingga saat ini masih mendapat perawatan. NEWSBONTANG.COM – Desakan publik dan kerja keras polisi akhirnya berhasil membuat YF terduga pelaku penikaman di Bontang Kuala, menyerahkan diri ke polisi.Kabar itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi . Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan adalah pria bernama Rendi yang sempat mengaku memiliki hubungan atau berpacaran dengan korban.

Namun para saksi tersebut justru menemukan istri dan anak pelaku dalam keadaan meninggal dunia. Barang bukti yang ditemukan itu diketahui milik terduga pelaku Y yang melakukan penikaman terhadap korban. Saat sangatta ditangkap, Yundi sempat melarikan diri sehingga dilumpuhkan petugas dengan tembakan. Kepada polisi,Yundi mengaku diperintah Marsel untuk membunuh dan merampok korban lantaran kesal karena sering bertengkar.

“AG mengakui telah menyuruh sopir atau mr X untuk mengambil paket sabu dari kota Tanjung Selor, Bulungan, dibawa ke Samarinda,” kata Wisnu. Barang haram diperkirakan bernilai miliaran rupiah tersebut dimusnahkan oleh petugas BNN Kaltim dicampurkan dengan air kemudian dimasukkan ke dalam blender. Biaya prosesi itu senilai Rp250 juta, sehingga total sanksi adat yang harus dibayar MM Rp1,898 miliar. Tak berakhir sampai disitu, korban lanjut memarahi dan memaki pelaku. Jika muncul KIPI, orang tua diimbau agar tak panik, tetap tenang dan melakukan langkah ini…

Sebelumnya, petugas Polres Kabupaten Katingan, menggelar olah tempat kejadian perkara atas tewasnya perempuan bernama Fatimah yang ditemukan di semak-semak. Belum diketahui apa penyebab perkelahian itu, hanya seorang warga setempat mengatakan bahwa pelaku yang diduga adalah kakak kelasnya sendiri itu cekcok dengan korban sehari sebelumnya. “Setelah sampai di rumah Rudi, pelapor bersama suaminya masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku sudah duduk di sofa ruang tamu. Setelah suami duduk di sofa ruang tamu, pelaku masuk ke dalam kamar tidur Rudi,” ungkap Retno. Adapun untuk proses hukum di kepolisian, Irwan mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, 10 Februari 2021.

Bahkan saat dibawa ke rumah sakit, badik pelaku masih menancap di punggungnya.”Korban sempat tergeletak, tapi tidak lama kemudian bangun dan langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota,” ucap Kasubnit Inafis Aipda Harry Cahyadi. Agus mengalami 6 luka tusukan di bagian perut dan punggung. Lebih lanjut, AKP Suyono menanggapi ramai beredar foto dan identitas pelaku penikaman yang beredar di media sosial.

Dari hasil penyelidikan petugas, gadis berusia 16 tahun inisial L warga tersebut, dibunuh karena hamil dan meminta pertangungjawaban pacarnya yakni inisial IS warga Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Sampang. Sebab, selama menjalin hubungan asmara dengan IS, ternyata sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tidak lama kemudian terdengar suara ribut-ribut dan teriakan perempuan.

Kasus yang tengah ramai dibicarakan ini berawal ketika seorang perempuan Dayak ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam di sekitar leher di Kelurahan Barong Tongkok, Senin, 1 Februari 2021. NEWSBONTANG.COM – Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, memberikan keterangan terkait perkembangan peristiwa berdarah di Bontang Kuala.Peristiwa berdarah itu mengakibatkan korban Sa meninggal dunia, dan istri korban . Munawir disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun. Namun, karena tersangka bersikukuh, sehingga terjadi konflik yang mengakibatkan tersangka menjadi khilaf sehingga menyebabkan anak dan istrinya meninggal dunia.

Sejumlah penyidik sempat dibohongi dengan kepuraan-puraan yang ditampilkan pelaku. Beka juga menyarankan agar pemerintah dan aparat mengantisipasi ujaran kebencian dan provokasi SARA lanjutan di media sosial. “Langkah-langkah hukum diperlukan juga untuk antisipasi ujaran kebencian dan provokasi SARA,” ujar Beka kepada reporter Tirto, Kamis. Dijelaskan AKP Rauf, saat di masjid, tersangka memang sudah dalam posisi tidak menggunakan pakaian. Dikerenakan sebelum kejadian pembunuhan, tersangka keluar dari kamar mandi hanya menggunakan handuk. Kabar pembunuhan Bahruddin itupun sontak dalam hitungan detik, sempat membuat gempar kecamatan Sangkulirang sehingga banyak warga berdatangan ke TKP.

Namun belakangan dari bahasa tubuhnya diketahui ada sesuatu di balik kesedihannya. Ternyata benar kalau Eva dibunuh AT dengan cara dicekik,” ujarnya. Di sana Medelin meminta uang yang dijanjikan sebelum menuruti keinginan berhubungan seks.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihaknya, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal, karena telah mengakibatkan istri dan sang buah hatinya meninggal dunia. Dia juga sudah bisa mengingat kejadian sadis itu dan menceritakannya kepada polisi. Dari pengakuan tersangka IS, ia tidak sendiri saat melakukan aksi kejinya karena dibantu rekannya, P , yang merupakan tetangga korban. “Kedua tersangka sudah kita amankan di mapolres,” tandasnya. Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dalam mobil ringsek tersebut, petugas hanya menemukan lima paket sabu dengan berat total 5,2 kilogram. Sedangkan pengemudinya telah melarikan diri ke dalam hutan. Ia mengatakan petugas mencurigai paket sabu tersebut dibawa oleh mobil mini bus warna putih dengan Nopol KT 1572 WI.

Kewajiban itu harus dipenuhi oleh pelaku dengan jeda waktu selama enam bulan kedepan. Selain itu dengan tegas pria akrab disapa Manar ini mengatakan, jika kemampuan tak disanggupi oleh keluarga pelaku, maka harus mendatangi Lembaga Adat Kubar untuk membicarakan jeda waktu sesuai dengan sanksi adat tersebut. KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Tragedi berdarah atas pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Munawir terhadap wanita bernama lengkap Madelin Sumual menjadi korban penusukan pada 1 Februari 2021.

Petugas hotel terkejut karena saat membuka kamar melihat korban bersimbah darah. Sementara, wanita temannya yang menjadi tamu hotel juga dan memintanya membuka pintu, menghilang entah ke mana. Tim dari Inafis Polresta Samarinda begitu menerima laporan mayat di kamar hotel, langsung ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP , polisi membawa mayat ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk visum dan autopsi. Hari Pertama Bertugas, Dandim 0912/Kbr Pimpin Operasi PPKM di SendawarKUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Hari pertama bertugas menjadi…

Kami menyediakan untuk anda berita terupdate, terdepan dan terakurat. Sebagai sasaran utama untuk mencari informasi, jajaran Polsek Muara Wahau membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat . Pihak kami keluarga beritikad baik berdamai dengan pihak korban, sebagai kakak saya menjamin hal serupa tidak kembali terulang. Selain pelaku teman dekat, sayapun kenal dekat sama korban. Untuk saat ini, Edy mulai dari awal kejadian kami tidak tahu dimana. Karena sudah kita hubungin ke Hp dia sudah nggak aktif, mungkin dia masih takut padahal semua ini sudah damai,” tutur Firman.

“Pelaku mengambil parang untuk merintis rumput di belakang rumah demi menghilangkan stres. Namun istri menghalangi karena matahari telah terbenam. Dan tanpa sengaja pelaku membabi buta kena istri dan anaknya,” beber Rauf. “Hasil itu nanti yang menentukan lima orang ini terlibat sebagai apa. Apakah provokator, pelaku pengeroyokan atau pelaku utama,” terangnya. Kata Kapolres Hamam, seusai menikam korban pelaku melarikan diri ke rumah kakaknya. “Ada dua lubang di pakaian korban yang diduga akibat pisau dapur yang ditemukan petugas tidak jauh dari tengkorak korban, selain itu ada bekas tumbukan di gigi korban yang membuat engsel mulut bergeser,” ujarnya.

Selang beberapa waktu kejadian, dengan sigap Kepolisian Polres Kubar berhasil menangkap pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahan Polres Kubar. “Pihak keluarga pelaku harus mengetahui, selain harus memenuhi kewajiban sanksi adat. Pihak keluarga harus mengeluarkan biaya ritual sebesar Rp250 juta. Karena nominal sanksi adat tak sebanding dengan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Manar.

Alasannya, karena pihak korban kenal baik dengan keluarga pelaku,” jelas Subekti, anggota FKPM Pelita. Pasalnya, polisi setempat belum bisa mendapatkan keterangan berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang merupakan suami dari korban meninggal dunia. Masyarakat diminta untuk tidak percaya kabar yang tengah ramai beredar di media sosial, terkait sangkaan foto terduga pelaku. Pasalnya, Saat ini pihak kepolisian tengah mencocokkan identitas pelaku. “Saat petugas melakukan pengejaran ternyata Sopir mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu dan kemudian mobil yang dikendarai pelaku oleng masuk jurang sedalam 15 meter,” kata Wisnu.

Kuliner Khas Kutai Timur

Sambal raja terbuat dari cabai, bawang merah, terasi, tomat yang digoreng hingga lembek dan mudah dihaluskan. Disertai dengan tempe, udang, ...